“Dua tersangka Rohingya ini meraka perantara dari tersangka utama warga etnis Rohingya yang saat ini DPO, dan satu DPO warga Aceh Timur yang menghubungkan dengan dua tersangka nelayan,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya kapal motor yang membawa 94 orang etnis Rohingya terdampar di perairan pantai Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, sekitar pukul 12.00 WIB, Rabu (24/6/2020),
Baca juga: Tiga Hari Berturut-turut Rohingya Meninggal di Lhokseumawe, Alami Sesak Napas dan Demam Tinggi
Kapal motor mereka kemudian ditarik oleh warga Desa Lancok Kecamatan Syamtalira Banyu pada Kamis (25/6/2020) sore.
Puluhan pengungsi Rohingya tersebut terdampar di perairan Seunuddon, Aceh Utara sejak Selasa (22/6/2020).
Atas dasar kemanusian, saat itu seluruh warga Rohingya ditampung sementara di Kantor Imigrasi Lhoksumawe.
“Muspida sepakat merawat mereka sementara waktu. Atas nama kemanusiaan. Ini yang sakit-sakit kita bawa ke Rumah Sakit Cut Meutia, Aceh Utara. Semalam semua sudah dirapid test, hasilnya negatif,” kata Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib ini, melalui telepon ke Kompas.com, Jumat (26/06/2020).
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Masriadi | Editor: Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.