Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Orang Jadi Tersangka Usai Menebang 83 Pohon, Ini Ceritanya

Kompas.com - 27/10/2020, 09:48 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Sebanyak empat orang di Pekanbaru, Riau ditetapkan sebagai tersangka setelah menebang 83 pohon.

Empat orang itu adalah JW, MA, RP dan RA. Mereka disangkakan pasal tindak pidana perusakan bersama-sama.

Baca juga: Kisah di Balik Balita yang Kerap Bilang Maaf, Orangtua Dipenjara, Trauma Dianiaya Paman dan Bibi

Tebang dini hari tanpa izin

Ilustrasi pohon di perkotaanIldar Sagdejev/Wikipedia Ilustrasi pohon di perkotaan
Empat pelaku melakukan penebangan pohon penghias ruas jalan menuju pusat kota pada Minggu (11/10/2020) dini hari secara diam-diam.

Pohon-pohon tersebut berada di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Adapun, jumlah pohon yang ditebang sebanyak 83 batang.

Beberapa di antaranya adalah pohon Glogokan Tiang dan Tabebuya.

Penebangan pohon tersebut tanpa mengantongi izin dari dinas.

"Mereka memotong pohon itu pada waktu dini hari, tanpa izin dari Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Pekanbaru," kata Kapolsek Bukitraya AKP Arry Prasetyo.

Baca juga: Tebang Pohon karena Halangi Papan Reklame di Jalan, 4 Orang Ditangkap

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com