KOMPAS.com- Sebanyak empat orang di Pekanbaru, Riau ditetapkan sebagai tersangka setelah menebang 83 pohon.
Empat orang itu adalah JW, MA, RP dan RA. Mereka disangkakan pasal tindak pidana perusakan bersama-sama.
Baca juga: Kisah di Balik Balita yang Kerap Bilang Maaf, Orangtua Dipenjara, Trauma Dianiaya Paman dan Bibi
Pohon-pohon tersebut berada di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Adapun, jumlah pohon yang ditebang sebanyak 83 batang.
Beberapa di antaranya adalah pohon Glogokan Tiang dan Tabebuya.
Penebangan pohon tersebut tanpa mengantongi izin dari dinas.
"Mereka memotong pohon itu pada waktu dini hari, tanpa izin dari Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Pekanbaru," kata Kapolsek Bukitraya AKP Arry Prasetyo.
Baca juga: Tebang Pohon karena Halangi Papan Reklame di Jalan, 4 Orang Ditangkap