Arry menjelaskan, penebangan dilakukan lantaran pohon-pohon itu dianggap menutupi papan reklame.
Pengelola reklame yang berinisial JW kemudian menyuruh tiga orang untuk menebang pohon.
"Tersangka JW merupakan pengelola papan reklame. Yang bersangkutan menyuruh tersangka MA, RP dan RA untuk menebang pohon di median Jalan Tuanku Tambusi," ujar dia.
Ketiga orang tersebut diberikan sejumlah upah.
"Diberi upah Rp 2,5 juta. Pohon yang ditebang sebanyak 83 batang yang ada di sekitar papan reklame yang dikelola oleh tersangka JW," ungkap Arry.
Baca juga: Fakta Siswi SMP Nikahi Pemuda 17 Tahun, Kenal Setahun, Tak Diketahui KUA
Pasca-penebangan, polisi mendapatkan laporan.
Penyelidikan dilakukan hingga empat orang ditangkap pada Sabtu (24/10/2020).
Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan keterangan, MA, RP dan RA hanya suruhan pihak CV RB yang dikelola oleh JW.
Para tersangka dijerat Pasal 170 Jo 55 KUHP tentang perusakan bersama-sama. Ancaman hukuman penjara selama lima tahun enam bulan.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor: Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.