Salin Artikel

4 Orang Jadi Tersangka Usai Menebang 83 Pohon, Ini Ceritanya

Empat orang itu adalah JW, MA, RP dan RA. Mereka disangkakan pasal tindak pidana perusakan bersama-sama.

Pohon-pohon tersebut berada di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Adapun, jumlah pohon yang ditebang sebanyak 83 batang.

Beberapa di antaranya adalah pohon Glogokan Tiang dan Tabebuya.

Penebangan pohon tersebut tanpa mengantongi izin dari dinas.

"Mereka memotong pohon itu pada waktu dini hari, tanpa izin dari Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Pekanbaru," kata Kapolsek Bukitraya AKP Arry Prasetyo.

Pengelola reklame yang berinisial JW kemudian menyuruh tiga orang untuk menebang pohon.

"Tersangka JW merupakan pengelola papan reklame. Yang bersangkutan menyuruh tersangka MA, RP dan RA untuk menebang pohon di median Jalan Tuanku Tambusi," ujar dia.

Ketiga orang tersebut diberikan sejumlah upah.

"Diberi upah Rp 2,5 juta. Pohon yang ditebang sebanyak 83 batang yang ada di sekitar papan reklame yang dikelola oleh tersangka JW," ungkap Arry.

Pasca-penebangan, polisi mendapatkan laporan.

Penyelidikan dilakukan hingga empat orang ditangkap pada Sabtu (24/10/2020).

Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan keterangan, MA, RP dan RA hanya suruhan pihak CV RB yang dikelola oleh JW.

Para tersangka dijerat Pasal 170 Jo 55 KUHP tentang perusakan bersama-sama. Ancaman hukuman penjara selama lima tahun enam bulan.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor: Farid Assifa)

https://regional.kompas.com/read/2020/10/27/09480131/4-orang-jadi-tersangka-usai-menebang-83-pohon-ini-ceritanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke