Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tebang Pohon karena Halangi Papan Reklame di Jalan, 4 Orang Ditangkap

Kompas.com - 27/10/2020, 05:55 WIB
Idon Tanjung,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus penebangan pohon median Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau.

Dalam kasus ini, aparat dari Polsek Bukitraya menangkap empat orang pelaku.

Alasan pelaku menebang puluhan pohon itu karena batangnya terlalu tinggi sehingga menutup papan reklame.

Kapolsek Bukitraya AKP Arry Prasetyo mengatakan, empat orang pelaku masing-masing berinisial JW, MA, RP dan RA.

Baca juga: Tebang Pohon di Hutan Adat, Seorang Warga Dikenai Denda Seekor Kerbau

Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana perusakan bersama-sama.

"Tersangka JW merupakan pengelola papan reklame. Yang bersangkutan menyuruh tersangka MA, RP dan RA untuk menebang pohon di median Jalan Tuanku Tambusai dan diberi upah Rp 2,5 juta. Pohon yang ditebang sebanyak 83 batang yang ada di sekitar papan reklame yang dikelola oleh tersangka JW," ungkap Arry kepada wartawan, Senin (26/10/2020).

Ada pun jenis pohon median jalan yang ditebang tersangka adalah jenis Glodokan Tiang sebanyak 45 batang dan Tabebuya 35 batang.

Penebangan pohon penghias ruas jalan menuju pusat Kota Pekanbaru ini dilakukan secara diam-diam oleh tiga orang tersangka pada Minggu (11/10/2020).

"Mereka memotong pohon itu pada waktu dini hari, tanpa izin dari Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Pekanbaru," sebut Arry.

Setelah mendapat laporan resmi, pihaknya melakukan penyelidikan. Pada Sabtu (24/10/2020), empat orang tersangka ditangkap.

Berdasarkan keterangan dari tersangka, MA, RP dan RA, pohon ditebang atas suruhan pihak CV RB yang pemiliknya adalah tersangka JW.

"Tersangka JW menganggap pohon itu menutupi papan reklamenya yang membentang di Jalan Tuanku Tambusai. Jadi dia membayar orang untuk menebangnya," kata Arry.

Baca juga: Belasan Pembalak Liar Malah Santai Saat Dipergoki Polisi Sedang Menebang Pohon

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 Jo 55 KUHP tentang pengrusakan secara bersama-sama. Ancamannya lima tahun enam bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com