Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tebang Pohon di Hutan Adat, Seorang Warga Dikenai Denda Seekor Kerbau

Kompas.com - 03/09/2020, 12:19 WIB
Suwandi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Masyarakat Adat Guguk menjatuhkan denda adat berupa satu kerbau kepada pelaku penebang pohon di hutan adat desa tersebut.

Seorang warga Desa Durian Betakuk berinisial A tertangkap basah menebang pohon di hutan adat milik masyarakat adat Guguk, tanpa izin.

Atas perbuatannya itu, dia diganjar hukum adat berupa denda seekor kerbau, beras 250 gantang, 200 butir kelapa serta selemak semanis.

"Dalam sidang adat sudah diputuskan, sekarang denda akan dibayar. Setelah itu, kita sudah angkat dia (pelaku) jadi masyarakat Guguk dan saling bermaafan," kata Datuk Syamsudin, ketua Lembaga Adat Desa Guguk, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (2/8/2020).

Baca juga: Tergusur dari Hutan Adat Pubabu, Masyarakat Adat Besipae Hidup di Bawah Pohon

Dengan adanya sidang adat ini, kata Datuk Syamsudin, memperlihatkan bahwa masyarakat begitu kuat berpegang pada nilai-nilai adat demi membentengi hutan dari kerusakan.

Kronologi kejadian

Kejadian penebangan kayu, kata Datuk, terjadi pada 19 Juli 2020 lalu, dan langsung dilaporkan kepada ketua Kelompok Pengelola Hutan Adat (KPHA) Guguk.

Tanpa menunggu lama, sebanyak 60 orang anggota KPHA dan masyarakat langsung menelusuri lokasi hutan adat dan mencari sumber potongan kayu dan penyebab air keruh.

"Kami menemukan bekas kayu yang ditebang beserta papan kayu yang sudah digesek, tapi tidak ada pelakunya di lokasi,” kata Sopian Hadi, ketua KPHA Guguk.

Setelah sebulan melakukan penelusuran dan penyelidikan, masyarakat Guguk menemukan terduga penebang pohon.

Pihak KPHA, pemerintah desa, lembaga adat dan badan permusyawaratan desa (BPD) melakukan pendekatan kepada kepala desa dan ketua Lembaga Adat Desa Durian Betekuk, tempat terduga pelaku berasal yang masih merupakan tetangga dari Desa Guguk.

“Yang bersangkutan akhirnya menyampaikan permohonan maaf karena sudah menebang kayu dan bersedia membayar denda adat," kata Sopian.

Sementara itu, Koordinator Program Komunitas KKI Warsi, Ade Chandra mengapresiasi masyarakat Guguk konsisten mempertahankan tradisi di zaman modren.

“Adat yang kuat dikelola oleh masyarakat dengan sangat baik, terbukti mampu melindungi kawasan hutan mereka,” kata Ade menjelaskan.

Ade menilai, sudah langka masyarakat adat yang menjalankan hukum adat untuk menjaga hutan dan dipatuhi masyarakat secara luas.

Dalam menjalankan aturan pengelolaan masyarakat Guguk, kelompok ini, kata Ade mengedepankan aturan adat dibandingkan hukum pidana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com