Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tebang Pohon di Hutan Adat, Seorang Warga Dikenai Denda Seekor Kerbau

Kompas.com - 03/09/2020, 12:19 WIB
Suwandi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

"Kalau memang sudah menemui jalan buntu, barulah pilihan terakhir mengikuti hukum pidana," kata Ade menegaskan.

Baca juga: Dedi Mulyadi: Babat Hutan dan Gusur Kaum Adat, Pengkhianatan terhadap Pancasila

Untuk diketahui, keberadaan hutan adat di Desa Guguk, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi, sah dikukuhkan oleh SK Bupati Merangin No 287 Tahun 2003.

Hutan ini adalah sumber kehidupan bagi beragam satwa yakni 89 jenis burung, 37 jenis diantaranya dilindungi seperti rangkong gading (baceros vigil), kuau raja (argusianus argus).

Selain itu, ada 22 jenis mamalia, beberapa di antaranya dilindungi, seperti harimau sumatera, tapir (tapirus indicus) dan beruang (helarctos malayanus).

Baca juga: Komisi IV Dorong agar Warga yang Pelihara Pohon Dapat Kompensasi

Tidak hanya satwa, dalam hutan terdapat 84 jenis kayu seperti meranti, balam dan marsawa yang mempunyai diameter 55 cm sampai tiga bentangan tangan orang dewasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com