Dalam pengakuannya ke polisi, para pelaku mengaku spontanitas menganiaya MMN karena melihat temannya LD kalah tanding dengan korban.
Keenam pelaku juga mengakui semua perbuatan yang dilakukan dan tidak melakukan perlawanan saat ditangkap polisi.
Aksi pengeroyokan dan penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia dan luka ini terjadi pada Minggu (18/10/2020) pukul 16.30 Wita, di Kampung Puu Mawo, Desa Marokota.
Baca juga: Otopsi Jenazah Pendeta Yeremia Melibatkan Dokter Independen
Korban MMN pun mengamuk sehingga dihakimi massa.
"Saat itu sakitnya kambuh sehingga berkelahi dengan warga dan warga menyerang korban MMN serta membantainya hingga tewas," ujar dia.
Para pelaku pun ditahan dalam sel Polsek Wewewa Barat.
Mereka dijerat dengan Pasal 170 sub Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.