Salin Artikel

Aniaya Warga yang Alami Gangguan Jiwa hingga Tewas, 6 Warga Ditangkap

KUPANG, KOMPAS.com - Enam orang warga Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, ditangkap aparat Polsek Wewewa Barat, Jumat (23/10/2020) pukul 01.00 Wita.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Johannes Bangun, mengatakan, enam warga itu diamankan di Desa Marokota, Kecamatan Wejewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, karena terlibat kasus penganiayaan terhadap seorang warga yang mengalami gangguan jiwa.

"Korban meninggal dunia yakni MMN (40). Korban diketahui mengalami gangguan jiwa atau kurang waras," ungkap Johannes, kepada Kompas.com, Jumat malam.

Penangkapan ini, lanjut Johannes, berdasarkan laporan polisi nomor LP/PID/32/X/RES.1.24/2020/Polda NTT/Res SBD/Sek Webar.

Johannes menuturkan, korban MMN meninggal dunia karena mengalami luka pada Leher, betis kaki kanan dan bahu kiri.

Selain MMN, ada korban luka lainnya berinisial LD (60), mengalami luka pada bagian dagu.

Keenam pelaku yang diamankan masing-masing MLNg (46), LB (55), LBu (67), EENU (19), OBM (37) dan YLB (35).

Keenam tersangka merupakan warga Kampung Puumawo, Desa Marokota.

"Korban dan para pelaku masih memiliki hubungan kekerabatan yang erat," ujar dia. 

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti dua batang kayu, lima buah batu, tiga buah parang dan pakaian korban.


Dalam pengakuannya ke polisi, para pelaku mengaku spontanitas menganiaya MMN karena melihat temannya LD kalah tanding dengan korban.

Keenam pelaku juga mengakui semua perbuatan yang dilakukan dan tidak melakukan perlawanan saat ditangkap polisi.

Aksi pengeroyokan dan penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia dan luka ini terjadi pada Minggu (18/10/2020) pukul 16.30 Wita, di Kampung Puu Mawo, Desa Marokota.

Korban MMN pun mengamuk sehingga dihakimi massa.

"Saat itu sakitnya kambuh sehingga berkelahi dengan warga dan warga menyerang korban MMN serta membantainya hingga tewas," ujar dia.

Para pelaku pun ditahan dalam sel Polsek Wewewa Barat.

Mereka dijerat dengan Pasal 170 sub Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/23/22032221/aniaya-warga-yang-alami-gangguan-jiwa-hingga-tewas-6-warga-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke