Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temukan 8 Kasus Positif Covid-19 Pertama, Ini Langkah Pemkab Asmat, Papua

Kompas.com - 18/10/2020, 19:10 WIB
Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

Untuk pengguna moda transportasi laut dan udara pada pintu masuk atau keluar Asmat hanya bersifat insidensial yang dilakukan secara ketat dengan pola buka tutup.

Kapal Pelni tidak diizinkan bersandar di Pelabuhan Agats. Hanya kapal barang yang diizinkan bersandar untuk membawa logistik.

Pengurusan dan penerbitan surat keterangan izin keluar masuk dilakukan secara ketat oleh gugus tugas.

Triwarno menjelaskan, warga yang tak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Kabupaten Asmat wajib menyertakan surat keterangan tes swab negatif Covid-19 saat berkunjung dan keluar wilayah itu.

Warga itu juga harus menandatangani surat pernyataan menanggung biaya perawatan dan pemeliharaan kesehatan.

Termasuk, surat pernyataan tidak akan kembali ke Asmat sebelum mendapat persetujuan dari ketua gugus tugas Covid-19.

Baca juga: Samsul, Pria yang Bunuh Bocah Saat Bela Ibunya Diperkosa, Tewas di Tahanan

Sedangkan warga yang memiliki KTP Asmat diwajibkan membawa surat keterangan rapid test nonreaktif Covid-19.

Mulai Senin (19/10/2020), para pelaku usaha dan pemilik perusahaan wajib melakukan penjadwalan jam kerja. 

Untuk OPD atau instansi vertikal dilingkup Pemkab Asmat pegawai bekerja dari rumah. Pimpinan danempat pegawai bekerja di kantor.

Untuk perbankan atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar mengatur jadwal dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

Jika ditemukan kasus positif Covid-19 di tempat pelayanan publik, jasa, dan perusahaan, wajib melakukan tindak mitigasi dan penutupan operasional selama 14 hari.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com