Untuk itu dalam kasus tersebut, Bawaslu menggunakan Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Jo Pasal 187 A Ayat 1.
Pasal tersebut, menyebutkan setiap calon dan atau tim kampanye dilarang memberikan uang dan materi lain untuk mempengaruhi penyelenggara dan pemilih.
“Hanya unsur mempengaruhi yang tidak terbukti. Karena kami tidak temukan ada upaya mempengaruhi seperti ajakan mencoblos, stiker atau brosur kampanye,” jelasnya.
Baca juga: Erwin Aksa Dilaporkan ke Bawaslu Sulsel Terkait Dugaan Kampanye Hitam
Sedang unsur lain seperti calon pilkada dan aksi bagi-bagi uang sudah terpenuhi.
Kuasa Hukum Rahmad Masud, Agus Amri mengakui aksi bagi-bagi uang tersebut memang benar adanya.
Saat itu terjadi usai shalat Jumat di Masjid Islamic Center.
Kliennya membagikan uang ke beberapa jemaat dan pengurus sekitar 10 orang. Kejadian itu direkam dan videonya kemudian beredar.
“Tapi Bawaslu sudah mengeluarkan putusan bahwa itu bukan tindak pidana pemilu karena unsur mempengaruhi tak terpenuhi. Karena memang tidak ada ajakan memilih waktu itu,” ungkap Agus saat dihubungi Kompas.com, Jumat (16/10/2020).
Baca juga: Menang Gugatan di Bawaslu, Syaifurrahman–Ika Rizky Veryani Ditetapkan sebagai Peserta Pilkada Dompu
Aksi tersebut, kata Agus, biasa dilakukan kliennya setiap Jumat. Bahkan, jauh sebelum jadi Wakil Wali Kota, rutin dilakukan.