Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabup Petahana Serang Ratu Tatu Diduga Langgar Kampanye, Diperiksa Bawaslu 2 Jam

Kompas.com - 13/10/2020, 15:43 WIB
Rasyid Ridho,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Calon Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah akhirnya memenuhi panggilan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten. Selasa (13/10/2020).

Calon Bupati petahana itu dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait adanya tiga aporan dugaan pelanggaran pilkada.

Ketiga pelanggaran tersebut yakni keterlibatan ASN saat deklarasi, kampanye di luar jadwal dan kehadiran Ketua DPRD Serang saat deklarasi kampanye DPD Barisan Pemuda Nusantara Provinsi Banten.

Baca juga: Bawaslu Akan Periksa Calon Bupati Serang Ratu Tatu soal Keterlibatan ASN

Ratu Tatu yang didampingi tim advokasi nya itu tiba di kantor Bawaslu Banten, di Kawasan Kelapa Dua, Kota Serang sekitar pukul 10.30 WIB.

Pada pukul 12.45 WIB, Tatu pun keluar dari Kantor Bawaslu langsung menuju kendaraannya, tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

Diperiksa untuk klarifikasi

Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudih mengatakan, pemeriksaan Calon Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dilakukan dalam rangka meminta klarifikasi adanya laporan dugaan pelanggaran.

"Kita harus klarifikasi dari pelapor, terlapor. Kemudian melihat juga bukti-bukti termasuk dari saksinya kita sudah klarifikasi sejak hari Sabtu Minggu Senen," kata Didih kepada wartawan. Selasa (13/10/2020).

Dengan sudah dilakukannya pemeriksaan terhadap semua pihak, Bawaslu kini akan mengkaji bersama Sentra Gakkumdu sebelum menyimpulkan apakah terbukti melanggar atau tidak.

"Ini ada berbagai unsur, ada ASN, pejabat negara. Nanti melihat ada unsur dari UU lain ASN ada unsur pidananya juga," ujar Didih.

Baca juga: Wawan Divonis 5 Tahun, Airin Tenangkan Ratu Tatu yang Menangis

Dugaan pelanggaran, ada keterlibatan ASN dalam kampanye

Komisioner Bawaslu Banten Kordinator Divisi Pengawasan Nuryati Solapari menambahkan, dugaan pelangaran tersebt ditangani sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2020.

"Ketika dugaan pelangaran terjadi lokusnya di luar daerah yang tidak melaksankan pilkada maka diambil alih bawaslu yang lebih tinggi di atasnya," kata Nuryati.

Ketua Tim Advokat Tatu, Ismail Pamungkan mengklaim bahwa Ratu Tatu hadir dalam acaraa Deklarasi Bapera Banten hanya sebagai tamu undangan.

"Kalau ketika ada ASN yang hadir ibu (Tatu) tidak mengetahui. Prinsipnya datang ke sana memenuhi undangan," ujarnya.

Baca juga: Ratu Tatu Kembali Jenguk Atut di Pondok Bambu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com