Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Belum Ada Paslon Pilkada Banten Manfaatkan Kampanye Daring

Kompas.com - 14/10/2020, 20:45 WIB
Rasyid Ridho,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten Didih M Sudih menyebutkan bahwa para calon kepala daerah di empat Kabupeten/Kota belum ada yang memanfaatkan kampanye daring.

Para calon masih mengandalkan kampanye secara tradisional atau tatap muka secara langsung. Namun, sampai saat ini para calon masih mentaati protokol kesehatan.

"Belum ada peminatnya kampanye daring. Memang kita mendorong calon memanfaatkan kampanye daring," kata Didih kepada Kompas.com. Rabu (14/10/2020)

Baca juga: Bawaslu: Kampanye Daring Paling Didorong, tetapi Paling Sedikit Dilakukan

Komisioner Bawaslu Banten Kordinator Divisi Pengawasan Nuryati Solapari menambahkan, pada rapat evaluasi yang dilakukan pada hari ke 10 masa kampanye kampanye tatap muka mendominasi.

Meski masih diminati ditengah pandemi Covid-19, para calon juga harus mematuhi protokol kesehatan sesuai Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 tahun 2020 bahwa kampanye jenis pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka hanya boleh dihadiri maksimal 50 orang peserta.

"Untuk kaitan protokol kesehatan manakala ada kampanye yang sifatnya terjadi kerumunan maka kita akan membubarkan," kata Nuryati.

Baca juga: Kampanye Online Ala Gibran, Blusukan Temui Warga dengan Virtual Box

Selain membubarkan, Bawaslu juga akan memberikan surat peringatan kepada calon yang melanggar protokol kesehatan.

"Kalau enggak ada proses lebih lanjut. Tapi, sampai saat ini belum ada pelanggar protokol kesehatan saat kampanye," ujar Nuryati.

Menurut Nuryati, para calon di empat Kabupaten/Kota yang menggelar Pilkada kesulitan bahkan kebingungan melakukan kampanye daring.

"Mereka masih bingung saat kampanye daring itu menggunakan metode kaya gimana. Termasuk kaitannya kepatuhan alat praga kampanye," kata Nuryati.

Diketahui, empat daerah di Banten yang sedang menggelar Pilkada pada tahun 2020 ini yakni Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang dan Kota Tangerang Selatan.

Baca juga: Gubernur Banten Surati Jokowi soal Omnibus Law Cipta Kerja, Ini Isi Suratnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com