Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Hentikan Kasus Bagi-bagi Duit di Masjid oleh Cawalkot Balikpapan

Kompas.com - 16/10/2020, 19:09 WIB
Zakarias Demon Daton,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Bawaslu menghentikan kasus dugaan politik uang calon wali kota Balikpapan, Rahmad Masud.

Ketua Bawaslu Balikpapan Agustan menyebut kasus bagi-bagi uang yang dilakukan Rahmad Masud dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran.

“Hanya unsur mempengaruhi pemilih yang tidak terbukti dalam kasus bagi-bagi duit itu,” ungkap Agustan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/10/2020).

Baca juga: Pertamina Hulu Kaltim Klaster Baru Covid-19 di Balikpapan, 109 Pekerja Positif Corona

Sebelumnya sebuah video viral menghiasi jagat maya Kota Balikpapan.

Dalam video tersebut Rahmad Masud membagikan uang kepada para jemaat dan pengurus Masjid di Islamic Center, Balikpapan.

Bukti video kemudian dilaporkan ke Bawaslu Balikpapan.

Hasil pemeriksaan Rahmad, kata Agustan, aksi bagi-bagi uang terjadi pada 25 September 2020 atau dua hari setelah Rahmad ditetapkan sebagai calon wali kota Balikpapan berpasangan dengan Thohari Azis.

“Uang yang dibagikan bervariatif. Ada yang Rp 50.000 sampai Rp 100.000. Uang itu dibagikan ke jemaah dan pengurus masjid sekitar 10-an orang,” terang Agustan.

Baca juga: Diduga Pasang Foto di Bungkusan Bantuan Warga, Paslon Petahana Pilkada PALI Dilaporkan ke Bawaslu

Berdasarkan keterangan Rahmad, kata Agustan, aksi tersebut dia lakukan sebagai infaq dan rutin setiap Jumat selama menjabat sebagai Wakil Wali Kota Balikpapan.

Selain itu, lanjut Agustan, Rahmad juga masih mengganggap dirinya sebagai Wakil Wali Kota Balikpapan karena surat izin cuti belum keluar.

“Kami sampaikan sejak 23 September 2020 dia ditetapkan sebagai calon. Maka melekatlah hal-hal yang dilarang dan dibolehkan selama Pilkada,” jelas dia.

Untuk itu dalam kasus tersebut, Bawaslu menggunakan Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Jo Pasal 187 A Ayat 1.

Pasal tersebut, menyebutkan setiap calon dan atau tim kampanye dilarang memberikan uang dan materi lain untuk mempengaruhi penyelenggara dan pemilih.

“Hanya unsur mempengaruhi yang tidak terbukti. Karena kami tidak temukan ada upaya mempengaruhi seperti ajakan mencoblos, stiker atau brosur kampanye,” jelasnya.

Baca juga: Erwin Aksa Dilaporkan ke Bawaslu Sulsel Terkait Dugaan Kampanye Hitam

Sedang unsur lain seperti calon pilkada dan aksi bagi-bagi uang sudah terpenuhi.

Kuasa Hukum Rahmad Masud, Agus Amri mengakui aksi bagi-bagi uang tersebut memang benar adanya.

Saat itu terjadi usai shalat Jumat di Masjid Islamic Center.

Kliennya membagikan uang ke beberapa jemaat dan pengurus sekitar 10 orang. Kejadian itu direkam dan videonya kemudian beredar.

“Tapi Bawaslu sudah mengeluarkan putusan bahwa itu bukan tindak pidana pemilu karena unsur mempengaruhi tak terpenuhi. Karena memang tidak ada ajakan memilih waktu itu,” ungkap Agus saat dihubungi Kompas.com, Jumat (16/10/2020).

Baca juga: Menang Gugatan di Bawaslu, Syaifurrahman–Ika Rizky Veryani Ditetapkan sebagai Peserta Pilkada Dompu

Aksi tersebut, kata Agus, biasa dilakukan kliennya setiap Jumat. Bahkan, jauh sebelum jadi Wakil Wali Kota, rutin dilakukan.

Bagi Sembako

Di lokasi terpisah, Bawaslu Balikpapan juga mendapat laporan bagi-bagi sembako dan ajakan mencoblos paslon Rahmad Masud dan Thohari Azis.

“Pelapornya sama. Kami sudah lakukan penyelidikan dan semua unsur terpenuhi ada pelanggaran pemilu karena ada stiker ajakan mempengaruhi pemilih,” ungkap Agustan.

Untuk itu, kasus bagi-bagi paket sembako yang terjadi di daerah Prapatan, Balikpapan sudah naik ke tahap penyidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terlapor atau pelaku, aksi-aksi bagi-bagi paket sembako tersebut hasil inisiatif pribadi.

Baca juga: Bawaslu Upayakan Percepat Proses Take Down Akun Media Sosial yang Langgar Aturan Pilkada

Ada sekitar tiga sampai empat paket sembako dibagikan ke warga di daerah Prapatan, Balikpapan.

“Terlapor bernama Junaidi sudah kami periksa. Berkas sudah kami limpahkan ke polisi. Tinggal penetapan tersangka,” terangnya.

Alasan pelaku melakukan hal tersebut, kata Agustan, karena simpati dan mendukung paslon Rahmad Masud dan Thohari Azis.

“Dari keterangan terlapor dia lakukan sendiri, pakai uang sendiri. Tidak ada dorongan dari pihak lain,” tutup dia.

Kuasa hukum Junaidi, Hadi Iswan Noor Manihuruk, menyebut secara prinsip pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami tetap mengikuti aturan yang berlaku,” ungkap dia saat dihubungi Kompas.com, Jumat.

Baca juga: Menang Gugatan di Bawaslu, Syaifurrahman–Ika Rizky Veryani Ditetapkan sebagai Peserta Pilkada Dompu

Hadi menerangkan, kliennya yang melakukan aksi bagi sembako itu murni inisiatif sendiri.

“Dia juga bukan anggota PKS. Hanya simpatisan. Hanya saja, kantong plastik yang dia gunakan saat bagi itu ada lambang PKS,” terang dia.

Hadi menyebut kliennya punya kelebihan sembako sehingga membagikannya ke tetangga.

Ditambah penilaian kliennya tetangganya memerlukan bantuan sembako akibat pandemi Covid-19.

“Kalau ajak memilih sebenarnya tidak ada. Hanya saat dia bagikan dia memperlihatkan gambar paslon. Gambar paslon dia ambil di internet,” terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com