MAKASSAR, KOMPAS.com – Erwin Aksa selaku Ketua Tim Pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor urut 2, Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando (Appi-Rahman) dilaporkan ke Bawaslu Sulsel terkait dugaan melakukan kampanye hitam.
Erwin Aksa dilaporkan oleh kuasa hukum pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar Ramdhan Danny Pomanto-Fatmawati Rusdi (Danny-Fatma), Rabu (15/10/2020).
Kubu Danny-Fatma menilai pernyataan Erwin yang dikutip di beberapa media massa telah menyerang kehormatan dan dapat merugikan pasangan calon Danny-Fatma yang saat ini sedang mengikuti proses kampanye dalam kontestasi Pilwalkot Makassar.
Baca juga: Erwin Aksa Positif Covid–19, Sempat Lantik Tim Pemenangan Calon Wali Kota Makassar
Salah satu kuasa hukum Danny-Fatma, Ilham Harjuna menjelaskan, pelaporan dilakukan karena pernyataan Erwin yang dikutip di beberapa media massa telah merugikan dan mencemarkan nama baik paslon Danny-Fatma.
Dalam pernyataannya, Erwin Aksa mengatakan Danny Pomanto melakukan reklamasi Pantai Losari, merusak biota laut, dan merugikan nelayan.
Danny Pomanto sering berkunjung ke luar negeri menghabiskan anggaran saja.
“Danny selaku calon wali kota merasa kehilangan kepercayaan dan mungkin akan tidak dipilih oleh warga Makassar yang sempat membaca berita dari pernyataan selaku ketua tim kubu lawan Danny-Fatma,” ujar Ilham.
Ilham menambahkan, upaya kampanye hitam yang dilakukan Erwin melanggar Pasal 69 huruf B dan C, UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dengan ancaman hukuman minimal 3 bulan, maksimal 18 bulan penjara.
Rencananya, setelah penyampaian laporan, pihak Bawaslu Sulsel meneliti terlebih dahulu bahan laporan sebelum melimpahkan ke Bawaslu Makassar untuk ditindaklanjuti.
Baca juga: Prabowo Klaim Kemenangan, Erwin Aksa Belum Berani Buka Data Internal
Sementara itu, Juru Bicara pasangan calon Appi-Rahman, Fadly Noor yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya menghargai proses hukum yang ditempuh pihak Danny-Fatma yang membawa takeline “Adama” dengan melakukan pelaporan di Bawaslu.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan