Sofyan mengatakan, setelah kejadian itu, 64 orang relawan posko kesehatan KAMI dibawa ke Polda Jabar.
"Mereka ditahan 1x24 jam, dan ada beberapa diduga tersangka," ucapnya.
Sofyan menegaskan bahwa mereka yang dipanggil ini berstatus personal, bukan atas nama KAMI.
"Dipanggil dari kemarin ada enam, hari ini 10, itu adalah orang dianggap mendengar dan melihat kejadian, itu termasuk Pak Robby," ucapnya.
"Jadi undangan panggilan itu sebaai saksi atas nama personal bukan KAMI, tapi personal. Tapi digambarkan presidium KAMI, itu tak benar," ujarnya.
Baca juga: Ini Motif 7 Pelaku Sekap dan Aniaya Polisi Pascademo di Bandung
Sebelumnya diberitakan, Direskrimum Polda Jabar menetapkan tujuh orang sebagai tersangka penyekapan dan penganiayaan seorang anggota Polri di sebuah rumah di Jalan Sultan Agung, Kota Bandung, pasca-kericuhan penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Dari tujuh tersangka ini, tiga orang ditahan. Belakangan diketahui tiga orang yang ditahan itu merupakan simpatisan KAMI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.