Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pemukulan Satpam Unisba, Kapolrestabes Bandung: Sudah Selesai, Jangan Ungkit-ungkit Lagi

Kompas.com - 14/10/2020, 12:20 WIB
Reni Susanti,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kapolrestabes Bandung Kombespol Ulung Sampurna Jaya angkat bicara terkait pemukulan satpam dan perusakan fasilitas kampus Universitas Islam Bandung (Unisba) oleh oknum polisi saat mengamankan unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja.

“Udah selesai sumua, jadi nggak usah diungkit-ungkit lagi,” ujar Ulung kepada Kompas.com di Bandung, Rabu (14/10/2020).

Ulung mengungkapkan, tindakan sanksi disiplin terhadap anggota tentunya ada. Namun ia meminta masyarakat tidak hanya melihat dari satu sisi.

Ia menyarankan, sebaiknya jangan hanya melihat akibatnya saja, tapi juga tindakan itu disebabkan karena apa. Sebab setiap tindakan itu ada penyebabnya.

“Rekan wartawan sudah tanya belum ke mahasiswanya,” ucap dia.

Baca juga: Kampus Dirusak dan Satpam Dianiaya Polisi, Rektor Unisba: Tindakan Tidak Patut Aparat Penegak Hukum

 

Persoalan dengan Unisba, sambung dia, sudah selesai. Pihaknya sudah berkomunikasi dengan rektor dan semua sudah diselesaikan.

Diberitakan sebelumnya, Universitas Islam Bandung (Unisba) menyampaikan kritik atas tindakan oknum polisi yang merusak pos keamanan serta memukul satpam kampus Unisba.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 7 Oktober 2020, saat polisi tengah membubarkan mahasiswa yang berunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.

Rektor Unisba Prof Edi Setiadi mengatakan, tindakan oknum polisi tersebut berlebihan (excesive force), sehingga menyebabkan kerusakan fasilitas kampus.

"Sungguh suatu perbuatan yang tidak patut dilakukan aparat penegak hukum," tutur Edi dalam rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (13/10/2020).

Edi mengungkapkan, fasilitas kampus tidak ada kaitannya dengan objek dari pelaksanaan tindakan polisi tersebut.

Penegak hukum pun harus memerhatikan code of conduct for law enforcement, salah satunya adalah kapan seorang penegak hukum menggunakan kekerasan.

Selain itu, penegak hukum harus memperhatikan prinsip dasar mengenai penggunaan kekerasan dan senjata api, serta KUHAP.

“Dari instrumen-instrumen hukum tersebut maka perusakan fasilitas kampus serta pemukulan terhadap anggota keamanan kampus tidaklah dibenarkan karena polisi tidak dalam keadaan bahaya jiwanya,” jelasnya.

Edi menyesalkan tindakan polisi tersebut dan meminta Polri agar praktik anggotanya tidak menjadi kebiasaan dan dianggap sebagai tindakan biasa.

Baca juga: Unisba Protes Polisi Rusak Fasilitas Kampus, Ini Respons Polrestabes Bandung

 

Sebab tindakan itu tidak sesuai dengan fungsi dan tugas kepolisian yang bersifat mengayomi dan melindungi masyarakat.

Seperti diketahui, kejadian tersebut berlangsung Rabu (7/10/2020). Saat itu, rombongan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang sudah melakukan aksi di depan gedung DPRD Provinsi Jawa Barat bergerak ke Unisba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com