Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Motif 7 Pelaku Sekap dan Aniaya Polisi Pascademo di Bandung

Kompas.com - 12/10/2020, 16:11 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang anggota polisi berinisial Brigadir A yang dilakukan di salah satu bangunan yang terletak di Jalan Sultan Agung, Kota Bandung, pasca-pecahnya kerusuhan seusai demo di Gedung DPRD dan Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (8/10/2020).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Chuzaini Patoppoi menjelaskan, dari tujuh orang itu, empat orang tak dilakukan penahanan lantaran pendalaman terhadap perannya, sedangkan tiga tersangka lainnya dilakukan penahanan.

Ketujuh tersangka melakukan pengeroyokan di Jalan Sultan Agung, di mana saat itu seorang anggota polisi berpakaian preman yang sedang melakukan pengecekan menjadi korban.

"Anggota sedang melakukan pengecekan di dalam (rumah), diduga ada pelaku yang bertindak anarkis masuk ke dalam rumah itu. Kemudian, dilakukan pengecekan ke dalam, begitu anggota mau keluar, ini ditutup pintunya, kemudian dilakukan penganiayaan oleh terduga pelaku," kata Pattopoi saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Senin (12/10/2020).

Baca juga: 7 Demonstran Jadi Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan Polisi

Kesal dengan petugas

Sementara ini hanya ada tiga orang dilakukan penahanan. Meski begitu, polisi terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus.

"Masih kita upayakan untuk pengungkapan, itu merupakan posko relawan di mana pada saat itu di posko disiapkan untuk mendukung logistik dan kesehatan terhadap pelaku ujuk rasa," ucap Pattopoi.

Disinggung mengenai motif penganiayaan, Pattopoi menduga para pelaku kesal terhadap petugas kepolisian.

"Mungkin karena kesal dan segala macam, tapi faktanya ketika anggota mau keluar, itu pintunya ditutup, lalu dilakukan penganiayaan," ujarnya.

Baca juga: Dipaksa Mengaku sebagai Provokator, Mahasiswa UGM Babak Belur Dianiaya Aparat, Ini Faktanya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com