Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Ogan Ilir Rekomendasi KPU Diskualifikasi Paslon Petahana Ilyas-Endang

Kompas.com - 11/10/2020, 07:55 WIB
Amriza Nursatria,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

INDRALAYA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir mengeluarkan rekomendasi untuk mendiskualifikasi pasangan calon petahana Ilyas Panji Alam-Endang Putra Utama pada Pilkada Serentak 2020.

Rekomendasi itu dikeluarkan terkait laporan tim advokasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir nomor urut 1, Panca Wijaya Akbar-Ardani.

Ketua Bawaslu Sumatera Selatan Iin Irianto membenarkan, soal rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Ogan Ilir itu.

Bawaslu Sumatera Selatan telah menerima laporan dari Bawaslu Ogan Ilir terkait rekomendasi yang disampaikan kepada KPU.

"Bawaslu Sumatera Selatan juga memastikan Bawaslu Ogan Ilir (terkait) prosedur dan ketentuan sudah sesuai dengan aturan yang ada," kata Iin saat dikonfirmasi di Palembang, Sabtu (10/10/2020).

Baca juga: Diduga Kampanye Terselubung, Calon Bupati Petahana di Ogan Ilir Dilaporkan ke Bawaslu

Kewenangan untuk memeriksa dan memutuskan rekomendasi yang dikeluarkan itu berada di tangan KPU Ogan Ilir.

Iin menjelaskan, Bawaslu Sumatera Selatan akan memantau perkembangan rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Ogan Ilir tersebut.

Saat ditanya jika KPU Ogan Ilir tak melakasanakan rekomendasi Bawaslu, Iin tak mau berandai-andai.

"Kita tidak mau berandai-andai, yang jelas pada saatnya nanti Bawaslu akan menjalankan tugas, peran, dan kewenangan sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang," kata Iin.

Fokus kampanye

Ketua Tim Pemenangan Ilyas Panji Alam-Endang Putra Utama Ishak, Yulian Gunhar mengatakan, pihaknya menghormati proses yang dilakukan penyelenggara pemilu.

Tim Advokasi Panca-Ardani menunjukkan surat tanda terima laporan mereka ke Bawaslu Ogan Ilir. Mereka  menuntut KPU menganulir Bupati Petahana Ilyas Panji Alam sebagai salah satu calon di Pilkada Ogan Ilir karena dugaan pelanggaran pilkada. KOMPAS.com/AMRIZA NURSATRIA HUTAGALUNG Tim Advokasi Panca-Ardani menunjukkan surat tanda terima laporan mereka ke Bawaslu Ogan Ilir. Mereka menuntut KPU menganulir Bupati Petahana Ilyas Panji Alam sebagai salah satu calon di Pilkada Ogan Ilir karena dugaan pelanggaran pilkada.
Gunhar memastikan, pasangan petahana Ilyas-Endang tetap fokus berkampanye menarik dukungan dari masyarakat Ogan Ilir.

"Kita menghormati proses yang dilakukan oleh penyelanggara pemilu karena itu memang kewenangan, kita juga tidak baper dan galau karena semua itu masih dalam proses," jelas Gunhar.

Gunhar memastikan, pasangan Ilyas-Endang belum menerima salinan rekomendasi dari Bawaslu Ogan Ilir itu.

"Sampai saat ini kita belum menerima salinan rekomendasi Bawaslu Ogan Ilir tersebut," jelas Gunhar.

KPU Ogan Ilir di Jakarta

Sementara itu, Ketua KPU Ogan Ilir Massuriyati mengaku sedang berada di Jakarta untuk berkonsultasi terkait rekomendasi tersebut dengan KPU Pusat.

Baca juga: Dugaan Kampanye Terselubung Petahana di Pilkada Ogan Ilir, Lantik Karang Taruna hingga Bantuan Covid-19

Menurutnya, KPU Ogan Ilir menerima rekomendasi itu pada 5 Oktober 2020.

"Saya sedang di Jakarta untuk melakukan koordinasi dan konsultasi dengan KPU Pusat terkait rekomendasi Bawaslu Ogan Ilir," kata Massuriyati.

Sebelumnya, pasangan Panca-Ardani melaporkan pasangan petahana Ilyas-Endang terkait dugaan pelanggaran pilkada yang memanfaatkan bantuan Covid-19. Terdapat stiker wajah Ilyas Panji Alam di sejumlah bantuan beras dan sembako yang dibagikan kepada masyarakat.

Selain itu, pasangan Panca-Ardani juga melaporkan dugaan pelanggaran pengangkatan Plt Sekda Ogan Ilir yang ditenggarai melanggar aturan batas waktu mutasi pejabat.

Laporan itu juga terkait dugaan sejumlah pejabat yang mengajak warga penerima bantuan beras memilih calon petahana. Pelanggara lain adalah dugaan kampanye terselubung saat pelantikan pengurus organisasi karang taruna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com