Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Kampanye Terselubung, Calon Bupati Petahana di Ogan Ilir Dilaporkan ke Bawaslu

Kompas.com - 26/09/2020, 07:37 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Calon bupati petahana Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam dilaporkan tim advokasi salah satu tim paslon Pilkada Ogan Ilir ke Bawasalu karena dugaan melakukan pelanggaran.

Menurut Ketua Tim Adokasi Panca-Ardani Dhabi K Gumarya ada beberap bukti pelanggaran yang bawa ke Bawaslu salah satunya adalah sebuah rekaman video.

"Kami punya bukti diantaranya rekaman videonya," jelas Dhabi kepada wartawan, Jumat (25/9/2020) malam.

Baca juga: Salah Satu Tim Paslon Pilkada Ogan Ilir Laporkan Petahana, Ini Penjelasan Bawaslu

Ia pun merinci beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh petahana.

Pelanggaran petahana seharusnya petahana tidak melantik pejabat enam bulan sebelum pendaftaran.

"Pelanggaran itu pertama melantik pejabat enam bulan sebelum pendaftaran yang seharusnya tidak boleh dilakukan," jelas Dhabi

Pelanggaran kedua adalah memanfaatkan bantuan Covid-19 untuk kepentingan politik pribadinya.

Baca juga: Pengunjuk Rasa Membawa Karung Beras Bansos Bergambar Bupati Ogan Ilir

Pelanggaran ketiga yakni pelantikan pengurus organisasi karang taruna dengan mengajak calon wakil bupatinya. Sehingga acara tersebut terkesan sebagai kampanye terselubung.

Dengan membawa bukti tersebut, tim Paslon nomor urut 1 ini menuntut KPU Ogan Ilir menarik penetapan paslon petahana Ilyas-Endang pada Pilkada 9 Desember 2020.

Pertemuan tim advokasi paslon nomor urut 1 dengan Bawaslu Ogan Ilir pada Jumat (25/9/2020) berlangsung tertutup.

Baca juga: Bupati Ogan Ilir Diminta Jawab Rekomendasi Pembatalan Pemecatan 109 Tenaga Medis

Bawaslu kaji laporan tim Paslon 1

IlustrasiKOMPAS/HANDINING Ilustrasi
Sementara itu Ketua Bawaslu Ogan Ilir Dermawan Iskandar melalui telepon menjelaskan telah menerima laporan tim paslon 1.

Saat ini laporan tersebut sedang dikaji dan dilakukan verifikasi.

Ia menjelaskan, yang digugat oleh tim Paslon 1 adalah surat keketapan KPU terhadap penetapan.

"Yang digugat adalah surat ketetapan KPU terhadap penetapan (pasangan petahana). Kami akan melakukan verifikasi terlebih dahulu apakah betul penetapan yang dilakukan oleh KPU," katanya.

Baca juga: Dicopot oleh Bupati Ogan Ilir, Seorang ASN Mengadu ke Komisi ASN

Iskandar mengatakan tenggat proses tersebut adalah selama 12 hari.

"Jika dalam verifikasi ditemukan unsur yang dilanggar maka akan dilakukan rapat untuk secara tertutup dan tetbuka menentukan keputusan Bawaslu. Karena yang dituntut adalah ketetapan KPU bisa saja ada perubahan ketetapan dari KPU."

Sementara itu Kompas.com berusaha mengkorfirmasi soal dugaan pelanggaran tersebut ke tim pendukung paslon petahana.

Namun hingga berita ini ditulis belum ada pihak petahana yang memberikan pernyataan.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Amriza Nursatria | Editor: Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com