Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/09/2020, 07:37 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Calon bupati petahana Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam dilaporkan tim advokasi salah satu tim paslon Pilkada Ogan Ilir ke Bawasalu karena dugaan melakukan pelanggaran.

Menurut Ketua Tim Adokasi Panca-Ardani Dhabi K Gumarya ada beberap bukti pelanggaran yang bawa ke Bawaslu salah satunya adalah sebuah rekaman video.

"Kami punya bukti diantaranya rekaman videonya," jelas Dhabi kepada wartawan, Jumat (25/9/2020) malam.

Baca juga: Salah Satu Tim Paslon Pilkada Ogan Ilir Laporkan Petahana, Ini Penjelasan Bawaslu

Ia pun merinci beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh petahana.

Pelanggaran petahana seharusnya petahana tidak melantik pejabat enam bulan sebelum pendaftaran.

"Pelanggaran itu pertama melantik pejabat enam bulan sebelum pendaftaran yang seharusnya tidak boleh dilakukan," jelas Dhabi

Pelanggaran kedua adalah memanfaatkan bantuan Covid-19 untuk kepentingan politik pribadinya.

Baca juga: Pengunjuk Rasa Membawa Karung Beras Bansos Bergambar Bupati Ogan Ilir

Pelanggaran ketiga yakni pelantikan pengurus organisasi karang taruna dengan mengajak calon wakil bupatinya. Sehingga acara tersebut terkesan sebagai kampanye terselubung.

Dengan membawa bukti tersebut, tim Paslon nomor urut 1 ini menuntut KPU Ogan Ilir menarik penetapan paslon petahana Ilyas-Endang pada Pilkada 9 Desember 2020.

Pertemuan tim advokasi paslon nomor urut 1 dengan Bawaslu Ogan Ilir pada Jumat (25/9/2020) berlangsung tertutup.

Baca juga: Bupati Ogan Ilir Diminta Jawab Rekomendasi Pembatalan Pemecatan 109 Tenaga Medis

Bawaslu kaji laporan tim Paslon 1

IlustrasiKOMPAS/HANDINING Ilustrasi
Sementara itu Ketua Bawaslu Ogan Ilir Dermawan Iskandar melalui telepon menjelaskan telah menerima laporan tim paslon 1.

Saat ini laporan tersebut sedang dikaji dan dilakukan verifikasi.

Ia menjelaskan, yang digugat oleh tim Paslon 1 adalah surat keketapan KPU terhadap penetapan.

"Yang digugat adalah surat ketetapan KPU terhadap penetapan (pasangan petahana). Kami akan melakukan verifikasi terlebih dahulu apakah betul penetapan yang dilakukan oleh KPU," katanya.

Baca juga: Dicopot oleh Bupati Ogan Ilir, Seorang ASN Mengadu ke Komisi ASN

Iskandar mengatakan tenggat proses tersebut adalah selama 12 hari.

"Jika dalam verifikasi ditemukan unsur yang dilanggar maka akan dilakukan rapat untuk secara tertutup dan tetbuka menentukan keputusan Bawaslu. Karena yang dituntut adalah ketetapan KPU bisa saja ada perubahan ketetapan dari KPU."

Sementara itu Kompas.com berusaha mengkorfirmasi soal dugaan pelanggaran tersebut ke tim pendukung paslon petahana.

Namun hingga berita ini ditulis belum ada pihak petahana yang memberikan pernyataan.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Amriza Nursatria | Editor: Aprillia Ika)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di 'Rumah' yang Sama...

Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di "Rumah" yang Sama...

Regional
Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com