Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Parti Liyani, TKI dari Nganjuk yang Menang atas Tuduhan Pencurian Bos Bandara Changi Singapura

Kompas.com - 26/09/2020, 05:40 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Sosok Parti Liyani menjadi perbincangan setelah TKI berusia 45 tahun asal Nganjuk itu memenangkan proses hukum atas tuduhan pencurian di Singapura.

Tak tanggung-tanggung, sang pelapor adalah eksekutif senior terkemuka dan bos Bandara Changi Liew Mun Leong yang tak lain adalah majikannya sendiri.

Berikut lima fakta sosok Parti Liyani yang dihimpun oleh Kompas.com:

Baca juga: Orangtua Darah Tinggi, TKI Parti Liyani Tak Pernah Beri Tahu Sedang Lawan Bos Bandara Changi

1. Bekerja 9,5 tahun di tempat Liew Mun Leong

IlustrasiThinkstock/Choreograph Ilustrasi
Parti Liyani sudah bertahun-tahun menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Singapura.

Sedangkan pada bos bandara Changi Liew Mun Leong, Parti sudah bekerja selama 9,5 tahun sebagai asisten rumah tangga.

Ia mulai bekerja dari Maret 2007 hingga Oktober 2016 di keluarga Liew yang tinggal di kawasan elite Chancery Lane, Novena, Singapura Tengah.

Parti bekerja dengan gaji sekitar 600 dollar Singapura atau setara Rp 6,5 juta per bulan.

Ia kemudian dipecat dari tempat tersebut karena dituduh mencuri.

Baca juga: Adik Parti Liyani: Dia Pernah Telepon Mengabari Sedang Punya Kasus dan Minta Doa

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com