Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah Satu Tim Paslon Pilkada Ogan Ilir Laporkan Petahana, Ini Penjelasan Bawaslu

Kompas.com - 25/09/2020, 21:11 WIB
Amriza Nursatria,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

INDRALAYA, KOMPAS.com - Tim advokasi salah satu paslon pilkada Ogan Ilir mendatangi Bawaslu Ogan Ilir untuk melaporkan dugaan pelanggaran pilkada yang melibatkan calon petahana, Ilyas Panji Alam. 

Pertemuan tim advokasi paslon nomor urut 1 dengan Bawaslu Ogan Ilir berlangsung tertutup. 

ketua Tim Advokasi Panca-Ardani Dhabi K Gumarya usai pertemuan tertutup mengatakan, mereka ke Bawaslu untuk melaporkan dugaan pelanggaran pilkada oleh petahana, serta membawa sejumlah bukti. 

"Pelanggaran itu pertama melantik pejabat enam bulan sebelum pendaftaran yang seharusnya tidak boleh dilakukan," kata Dhabi kepada wartawan, Jumat (25/9/2020) malam. 

Baca juga: Pengunjuk Rasa Membawa Karung Beras Bansos Bergambar Bupati Ogan Ilir

Pelanggaran lain, yakni memanfaatkan bantuan sosial Covid-19 untuk kepentingan politik pribadinya.

Ketiga, melakukan pelantikan pengurus organisasi karang taruna dengan mengajak calon wakil bupatinya, sehingga terkesan kampanye terselubung. 

"Kami punya bukti diantaranya rekaman videonya," tambah Dhabi. 

Dengan bukti itu, tim paslon nomor urut 1 ini menuntut KPU Ogan Ilir agar menarik penetapan paslon petahana Ilyas-Endang dalam Pilkada 9 Desember 2020.

Baca juga: Minta KPU Diskualifikasi Bupati Ogan Ilir, Warga: Dia Mencuri Start, Kampanye Terselubung

Pernyataan Bawaslu

Ketua Bawaslu Ogan Ilir Dermawan Iskandar ketika dikonfirmasi melalui telepon mengatakan laporan tim paslon 1 itu akan dikaji dan dilakukan verifikasi.

"Yang digugat adalah surat ketetapan KPU terhadap penetapan (pasangan petahana). Kami akan melakukan verifikasi terlebih dahulu apakah betul penetapan yang dilakukan oleh KPU," katanya. 

"Jika dalam verifikasi ditemukan unsur yang dilanggar maka akan dilakukan rapat untuk secara tertutup dan tetbuka menentukan keputusan Bawaslu. Karena yang dituntut adalah ketetapan KPU bisa saja ada perubahan ketetapan dari KPU." 

Tenggat waktu proses itu sendiri jelas Iskandar adalah selama 12 hari. 

Kompas.com mencoba mengkonfirmasi soal dugaan pelanggaran ke sejumlah tim pendukung paslon petahana melalui telepon. Namun hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan respons. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com