Namun, belum sampai di rumah sakit, korban meninggal dunia.
Usai kejadian tersebut, polisi berhasil menangkap tiga pelaku. Sementara satu pelaku masih buron.
"Tiga pelaku penganiayaan ZA, SB, dan, RR berhasil diamankan, AH masih dalam pengejaran," kata Kasat Reskrim Polres Kepualauan Selayar Iptu Syaifuddin.
Atas perbuatannya, tiga pelaku dijerat Pasal 170 juncto 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Baca juga: Dituduh Curi Uang Saat Pesta Miras, Andika Tewas Dianiaya Temannya
(Penulis Kontributor Bulukumba, Nurwahidah | Editor Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.