KLATEN, KOMPAS.com- Polisi menetapkan 17 orang yang terlibat dalam bentrokan dua kelompok massa di Pedan, Klaten, Jawa Tengah pada Minggu (4/10/2020) malam, sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Ardiansyah Rithas Hasibuan mengatakan, 17 orang itu adalah yang melakukan perusakan, penganiayaan, membawa benda tajam, dan terduga provokator.
"Dari 17 tersangka ini yang masih di bawah umur ada lima. Sampai saat ini kita sudah memproses hukum," kata Ardiansyah di Mapolres Klaten, Selasa (6/10/2020).
Baca juga: Bentrok Antar-pesilat, Polisi Tahan 6 Tersangka
Ardiansyah menerangkan bentrokan dua kelompok massa tersebut terjadi bermula tersangka A menginformasi kepada kelompoknya melalui pesan via grup WhatsApp untuk datang ke lokasi kejadian.
A juga meminta kepada kelompoknya untuk membawa barang sebagai persiapan melakukan penyerangan dalam aksi tersebut.
"Dugaan awal dari kronologis memang permasalahan utang piutang. Terkait penagihan utang. Kalau tidak salah nilainya Rp 100.000," ujar dia.
Dia menyebut ada lima orang korban yang melaporkan terkait peristiwa bentrokan itu ke Polres.
Baca juga: Suara Knalpot Bising Hampir Memicu Bentrokan Warga di Tasikmalaya
Di mana tiga orang adalah korban penganiayaan dalam aksi itu. Sedangkan dua lainnya karena barang miliknya dirusak massa saat aksi berlangsung.