Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 3 Pengedar Uang Palsu di Klaten Senilai Rp 465,7 Juta

Kompas.com - 29/06/2020, 11:41 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Polres Klaten, Jawa Tengah, menangkap 3 terduga pengedar uang palsu senilai Rp 465.7 juta.

Ketiga pelaku yang ditangkap yakni, NK (45) asal Kabupaten Pandeglang, TH (52) asal Jambi, dan AH (50) warga Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, uang palsu yang diamankan terdiri dari pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000.

"Perbandingannya 1 banding 3. Setiap pembelian Rp 1 juta uang asli, masyarakat akan mendapat uang palsu sebesar Rp 3 juta," ujar Edy saat konfrensi pers kepada wartawan di Malpores Klaten, Jawa Tengah, Senin (29/6/2020).

Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Objek Wisata Pantai Lancok

Edy menyampaikan pengungkapan kasus peredaran uang palsu bermula dari adanya laporan masyarakat.

Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap NK di wilayah Klaten pada Kamis (25/6/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari penangkapan NK, polisi mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 179 lembar, dan Rp 50.000 sebanyak 1.522 lembar.

Polisi melakukan pengembangan kasus dan menangkap dua tersangka, yaitu TH dan AH di rumah kontrakannya di wilayah Salatiga.

Baca juga: Pengedar Uang Palsu Gunakan Uang Hasil Penukaran untuk Mabuk hingga Biaya Berobat Ibu

Polisi kemudian mengamankan uang palsu uang pecahan Rp 100.000 emisi 2016 sebanyak 190 lembar, Rp 100.000 emisi 2014 sebanyak 6 lembar, dan Rp 50.000 emisi 2005 sebanyak 3.270 lembar.

"Dua tersangka kita tangkap di Salatiga. Kita berhasil menyita uang palsu siap edaran beserta perlengkapannya. Termasuk alat cetak, tinta, kerta dan uang belum dipotong tapi sudah jadi," terang Edy.

Tersangka pengedar uang palsu dijerat Pasal 36 ayat (1), (2) juncto pasal 26 ayat (2) UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com