ACEH UTARA, KOMPAS.com – Polisi menangkap R (17) dan M (19), pelaku pengedar uang palsu di objek wisata Pantai Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, Senin (24/2/2020).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta mengatakan, penangkapan keduanya berkat laporan dari masyarakat yang resah adanya peredaran uang palsu.
Setelah ditelusuri, kata dia, keduanya diketahui berada di obyek wisata.
Ari menjelaskan, R memperoleh uang palsu pecahan Rp 20.000 dari tersangka berinisial IB.
“R lalu mengajak M untuk menggunakan uang itu. mereka belanja. Uang itu dibelanjakan di kios-kios kecil,” ujarnya kepada wartawan di kantornya, Selasa (25/2/2020).
Baca juga: Jelang Pilkada 2020, Polres Jember Ungkap Peredaran Uang Palsu
IB, kata dia, telah masukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Lhokseumawe.
“Tugas M ini hanya membawa sepeda motor. Si R ini yang belanja. Keuntungan dari uang itu nanti dibagi mereka berdua,” katanya.
Barang bukti yang disita 55 lembar uang palsu pecahan Rp 20 ribu. Selebihnya uang asli pecahan Rp 10 ribu, Rp 5 ribu, dan Rp 2 ribu. Uang asli ini hasil kembalian dari pembelian yang dilakukan di sejumlah kios.
“Mereka misalnya beli kue, pakai uang Rp 50.000, ini uang palsu. Nah kan ada kembaliannya, uang itu kan uang asli. Uang asli ini lah nanti dibagi mereka berdua,” katanya.
Baca juga: Pembuat Uang Palsu Gunakan Hasil Kejahatan untuk Mabuk-mabukan
Sedangkan tersangka R mengaku mengenal IB dan berjanji keuntungan penukaran uang palsu ke uang asli dibagi dua.
“Misalnya uang palsu itu berhasil saya tukarkan dengan uang asli Rp 1 juta, itu nanti kami bagi dua dengan IB,” ujarnya.
Belum diketahui di mana uang palsu itu dicetak IB.
“Kami buru IB ini sampai ketemu,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang mata uang subsider UU RI Nomor 11 Tahun 2012 dan Pasal 55 KUHP dengan acaman penjara maksimal 15 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.