PALEMBANG, KOMPAS.com - Unjuk rasa sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja sempat berlangsung di Palembang, Sumatera Selatan, pada Senin (5/10/2020) malam.
Mahasiswa dari Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang melakukan aksi di jalan Pom VIII, tepatnya di depan Gedung DPRD Sumatera Selatan.
Aksi tersebut berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca juga: Ridwan Kamil Sarankan UU Cipta Kerja Diterima Dulu, lalu Dievaluasi
Para mahasiswa ini pun sempat melakukan orasi selama 30 menit dengan diiringi aksi bakar ban.
Tak lama setelah itu, petugas dari Polrestabes Palembang langsung datang ke lokasi dan membubarkan unjuk rasa tersebut.
Polisi juga mengangkut kendaraan yang digunakan para mahasiswa tersebut.
Video pembubaran aksi unjuk rasa mahasiswa itu kemudian tersebar.
Baca juga: Sahkan UU Cipta Kerja, DPR Dianggap Impostor, Apa Artinya?
Presiden Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Satria Prima mengakui bahwa mereka menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumsel pada Senin malam.
Satria menjelaskan, aksi itu dilakukan secara spontan, setelah DPR RI mengetuk palu dan mengesahkan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.
"DPR saja bahas RUU Omnibus Law malam-malam, masak kita enggak boleh aksi malam-malam,” kata Satria saat dikonfirmasi melalui telepon.
Baca juga: 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja
Menurut Satria, dalam waktu dekat mereka akan kembali melakukan aksi penolakan UU Cipta Kerja.
Bahkan, mereka akan meminta izin dan berkonsultasi dengan alinsi BEM se-Sumatera Selatan.
"Kami akan tetap turun ke jalan. Tadi malam yang diangkut hanya motor saja, sekarang sedang diurus," ujar Satria.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Anom Setiyadji menjelaskan, pembubaran itu dilakukan karena para mahasiswa itu tidak memiliki izin menggelar aksi.
Selain itu, menurut Anom, aksi yang dilakukan para mahasiswa pada tengah malam juga telah menyalahi aturan.