"Barang bukti untuk saat ini termasuk celurit, parang, batu, bambu, sepeda motor, handphone yang digunakan di grup untuk menghasut termasuk fasilitas kendaraan yang digunakan pada saat melakukan kegiatan berkumpul itu kita amankan," kata dia.
"Ada yang dijerat Pasal UU Darurat karena membawa senjata tajam, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Untuk yang menghasut itu Pasal 160 KUHP ancamannya enam tahun penjara," sambungnya.
Baca juga: Hasil Penyisiran Polisi di Desa Mompang Julu Pasca-bentrokan Madina, 8 Warga Diamankan
Polisi masih melakukan pengembangan terkait aksi bentrokan dua kelompok massa itu.
Kemungkinan jumlah tersangka masih akan terus bertambah.
"Kemungkinan (tersangka) bertambah. Nanti dari hasil pengembangan ini," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.