KLATEN, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jawa Tengah, menerapkan sanksi berupa penyitaan kartu tanda penduduk (KTP) bagi warga yang tidak memakai masker saat keluar rumah.
Bupati Klaten Sri Mulyani mengatakan, sanksi penyitaan KTP bagi warga yang tidak memakai masker tersebut dimulai hari ini, Rabu (1/7/2020).
"Per 1 Juli ini apabila masyarakat (Klaten) ada yang tidak pakai masker kami sita KTP-nya," kata Sri Mulyani saat dihubungi Kompas.com.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pengedar Uang Palsu di Klaten Senilai Rp 465,7 Juta
Sri Mulyani menjelaskan, sanksi penyitaan KTP tersebut dilakukan karena setelah terjadi tren peningkatan kasus pasien terkonfirmasi positif Covid-19.
Karena itu, Sri Mulyani bersama dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Klaten melakukan evaluasi.
Hasilnya, Gugus Tugas Covid-19 menyetujui penerapan sanksi berupa penyitaan KTP sebagai bentuk pendisiplinan agar warga mematuhi protokol kesehatan.
"Dari hasil tadi kami melakukan razia hampir 1,5 jam, padahal masuk jalan yang padat akan transportasi masyarakat lalu lalang, kami menyita 30-an KTP. Sangat sedikit sekali. Berarti kesadaran masyarakat memakai masker sudah bagus," ungkap Sri Mulyani.
Baca juga: Terapi Pasien Covid-19 di RSD Bagas Waras Klaten: Diajak Mancing Lele
Sri Mulyani akan mengevaluasi kebijakan penerapan sanksi penyitaan KTP tersebut sambil melihat perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Klaten.