Salin Artikel

Mulai Hari Ini, Warga Klaten yang Tak Pakai Masker KTP-nya Disita

Bupati Klaten Sri Mulyani mengatakan, sanksi penyitaan KTP bagi warga yang tidak memakai masker tersebut dimulai hari ini, Rabu (1/7/2020).

"Per 1 Juli ini apabila masyarakat (Klaten) ada yang tidak pakai masker kami sita KTP-nya," kata Sri Mulyani saat dihubungi Kompas.com.

Sri Mulyani menjelaskan, sanksi penyitaan KTP tersebut dilakukan karena setelah terjadi tren peningkatan kasus pasien terkonfirmasi positif Covid-19.

Karena itu, Sri Mulyani bersama dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Klaten melakukan evaluasi.

Hasilnya, Gugus Tugas Covid-19 menyetujui penerapan sanksi berupa penyitaan KTP sebagai bentuk pendisiplinan agar warga mematuhi protokol kesehatan.

"Dari hasil tadi kami melakukan razia hampir 1,5 jam, padahal masuk jalan yang padat akan transportasi masyarakat lalu lalang, kami menyita 30-an KTP. Sangat sedikit sekali. Berarti kesadaran masyarakat memakai masker sudah bagus," ungkap Sri Mulyani.

Sri Mulyani akan mengevaluasi kebijakan penerapan sanksi penyitaan KTP tersebut sambil melihat perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Klaten.


Jika kurva persebaran virus corona di Kabupaten Klaten mengalami penurunan, maka razia terhadap warga yang tidak memakai masker akan dikurangi.

"Razia tetap dilakukan. Tetapi, patrolinya agak dikurangi," tutur dia.

Sri Mulyani menyebutkan, razia warga yang tidak memakai masker tersebut menyasar pasar tradisional, jalan dan kawasan publik.

Razia ini melibatkan semua unsur tim gugus tugas penanganan Covid-19 yang meliputi TNI/Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), relawan dan Palang Merah Indonesia (PMI).

"Yang tidak pakai masker diberikan sosialisasi, KTP tetap kami bawa, langsung juga dibawa. Warga pulang ambil masker, KTP langsung bisa diambil di Kantor Satpol PP," ujar Sri Mulyani.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/01/19133411/mulai-hari-ini-warga-klaten-yang-tak-pakai-masker-ktp-nya-disita

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke