KOMPAS.com - Seorang perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) di Serdang Bedagai, nekat menggelar pesta pernikahan di tengah pandemi Covid-19 di salah satu gedung di Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (26/9/2020).
Perwira polisi berinisial BVP tersebut langsung dikenai sanksi oleh Polda Sumatera Utara.
"Sudah dibebastugaskan dari jabatannya. Penggantinya siapa, belum. Nanti kita informasikan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Minggu (4/10/2020).
Baca juga: Video Viral Buaya Putih di Sungai Brantas, Tim Diturunkan Lakukan Pencarian
Tatan menjelaskan, pihaknya mengetahui BVP menggelar hajatan pernikahan setelah videonya viral di media sosial. Setelah diselidiki, pihaknya membenarkan adanya kejadian itu.
"Awalnya beredar video resepsi pernikahan saat pandemi, kemudian kita mengecek kebenaran dan ternyata benar kalau yang menggelar pesta pernikahan itu anggota Polri," ungkapnya.
Baca juga: Viral Perwira Polisi Gelar Resepsi Nikah Saat Pandemi, Langsung Dibebastugaskan dari Jabatannya
Setelah itu, pihak Propam telah meminta keterangan BVP dan kasus tersebut tengah diselidiki.
"Nantinya anggota tersebut akan menjalani sidang disiplin," jelasnya.
Menurut Tatan, BVP dinilai melanggar maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Adziz tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.
(Penulis: Kontributor Medan, Dewantoro | Editor: Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.