Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Minta Uang dari Terduga Bandar Sabu yang Digerebek, 5 Perwira Polisi Periksa

Kompas.com - 11/09/2020, 14:23 WIB
Kiki Andi Pati,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KENDARI, KOMPAS.com- Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) memeriksa lima perwiranya karena diduga meminta uang dari dua kepala desa, seorang aparatur sipil negara, dan seorang warga saat menyelidiki kasus penyalahgunaan narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol M Faturrahman membenarkan adanya lima perwira bawahannya yang diperiksa karena diduga meminta uang.

Dugaan permintaan uang itu terjadi pada Agustus 2020 di Kecamatan Ladongi, Kolaka Timur, Sultra.

“Kami tidak menutup- nutupi, ada pelanggaran anggota kami. Bukan pemerasan tapi meminta sejumlah uang kepada empat orang ini ketika saat pengembangan (kasus narkoba),” kata Faturrahman saat dihubungi, Jumat (11/9/2020).

Baca juga: Gara-gara Tak Menyalakan Lampu, Oknum Polisi Peras Turis Jepang Rp 1 Juta Saat Razia

Menurut Faturrahman, bawahannya itu diduga melanggar disiplin anggota Polri karena meminta uang usai menggerebek terduga bandar yang dilaporkan menggelar pesta sabu.

Dalam penggerebekan itu, tim dari Polda Sultra dipimpin seorang Ajun Komisaris Polisi (AKP) awalnya hanya menemukan empat orang sedang bermain kartu.

Tidak ditemukan narkoba bersama mereka.

"Tetapi, di jarak sekitar empat meter dari tempat bermain kartu kita temukan 0,7 gram sabu, tidak tahu siapa pemiliknya karena berada di luar dari rumah itu,” kata dia.

Empat orang itu kemudian diperiksa urinenya. Hasilnya menunjukkan mereka memang telah mengkonsumsi narkoba.

Baca juga: Gara-gara Tak Menyalakan Lampu, Oknum Polisi Peras Turis Jepang Rp 1 Juta Saat Razia

Sedangkan Kabid Propam Polda Sultra AKBP Bambang Satriawan mengungkapkan, dugaan pelanggaran etik yang dilakukan lima perwira polisi itu sudah dalam tahap penyidikan.

"Dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang Propam (Polda Sultra) dapat, cukup bukti melanggar kode etik profesi Polri," kata Bambang melalui pesan singkat.

Jika nantinya mereka terbukti telah melanggar kode etik anggota Polri, Bambang menyebut sanksi terberat berupa pemberhentian secara tidak hormat bisa dilakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com