KENDARI, KOMPAS.com- Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) memeriksa lima perwiranya karena diduga meminta uang dari dua kepala desa, seorang aparatur sipil negara, dan seorang warga saat menyelidiki kasus penyalahgunaan narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol M Faturrahman membenarkan adanya lima perwira bawahannya yang diperiksa karena diduga meminta uang.
Dugaan permintaan uang itu terjadi pada Agustus 2020 di Kecamatan Ladongi, Kolaka Timur, Sultra.
“Kami tidak menutup- nutupi, ada pelanggaran anggota kami. Bukan pemerasan tapi meminta sejumlah uang kepada empat orang ini ketika saat pengembangan (kasus narkoba),” kata Faturrahman saat dihubungi, Jumat (11/9/2020).
Baca juga: Gara-gara Tak Menyalakan Lampu, Oknum Polisi Peras Turis Jepang Rp 1 Juta Saat Razia
Menurut Faturrahman, bawahannya itu diduga melanggar disiplin anggota Polri karena meminta uang usai menggerebek terduga bandar yang dilaporkan menggelar pesta sabu.
Dalam penggerebekan itu, tim dari Polda Sultra dipimpin seorang Ajun Komisaris Polisi (AKP) awalnya hanya menemukan empat orang sedang bermain kartu.
Tidak ditemukan narkoba bersama mereka.
"Tetapi, di jarak sekitar empat meter dari tempat bermain kartu kita temukan 0,7 gram sabu, tidak tahu siapa pemiliknya karena berada di luar dari rumah itu,” kata dia.
Empat orang itu kemudian diperiksa urinenya. Hasilnya menunjukkan mereka memang telah mengkonsumsi narkoba.
Baca juga: Gara-gara Tak Menyalakan Lampu, Oknum Polisi Peras Turis Jepang Rp 1 Juta Saat Razia
Sedangkan Kabid Propam Polda Sultra AKBP Bambang Satriawan mengungkapkan, dugaan pelanggaran etik yang dilakukan lima perwira polisi itu sudah dalam tahap penyidikan.
"Dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang Propam (Polda Sultra) dapat, cukup bukti melanggar kode etik profesi Polri," kata Bambang melalui pesan singkat.
Jika nantinya mereka terbukti telah melanggar kode etik anggota Polri, Bambang menyebut sanksi terberat berupa pemberhentian secara tidak hormat bisa dilakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.