KOMPAS.com - Seorang perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) di Serdang Bedagai, nekat menggelar pesta pernikahan di tengah pandemi Covid-19 di salah satu gedung di Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (26/9/2020).
Perwira polisi berinisial BVP tersebut langsung dikenai sanksi oleh Polda Sumatera Utara.
"Sudah dibebastugaskan dari jabatannya. Penggantinya siapa, belum. Nanti kita informasikan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Minggu (4/10/2020).
Berawal videonya viral
Tatan menjelaskan, pihaknya mengetahui BVP menggelar hajatan pernikahan setelah videonya viral di media sosial. Setelah diselidiki, pihaknya membenarkan adanya kejadian itu.
"Awalnya beredar video resepsi pernikahan saat pandemi, kemudian kita mengecek kebenaran dan ternyata benar kalau yang menggelar pesta pernikahan itu anggota Polri," ungkapnya.
Setelah itu, pihak Propam telah meminta keterangan BVP dan kasus tersebut tengah diselidiki.
"Nantinya anggota tersebut akan menjalani sidang disiplin," jelasnya.
Menurut Tatan, BVP dinilai melanggar maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Adziz tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.
(Penulis: Kontributor Medan, Dewantoro | Editor: Aprillia Ika)
https://regional.kompas.com/read/2020/10/04/15130081/perwira-polisi-nekat-gelar-resepsi-saat-pandemi-covid-19-terungkap-usai