KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo jadi tersangka gara-gara menggelar pesta dangdut di tengah pandemi saat hajatan pernikahan dan khitanan yang digelar pada Rabu (23/9/2020).
Pesta yang digelar di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, tersebut berlangsung hingga malam hari dan dihadiri oleh ribuan orang.
Sebagian penonton yang datang tidak menjaga jarak dan tidak mengenakan masker.
Baca juga: Ganjar Harap Kasus Konser Dangdut Tegal Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Wasmad sebagai tuan rumah sebenarnya sudah mengurus izin ke kepolisian untuk menggelar pesta hajatan sejak 1 September 2020.
Kepada polisi, Wasmad mengatakan hanya menggelar dangdutan dengan panggung kecil untuk menghibur tamu. Selain itu, Wasmad menyanggupi untuk menerapkan protokol kesehatan selama hajatan.
Namun, pada hari H, tuan rumah ternyata menggelar konser megah dengan panggung yang besar.
Baca juga: Pemkot Tegal Tutup Tempat Wisata hingga Karaoke Selama Sebulan
Kapolsek Tegal Selatan yang saat itu dijabat oleh Kompol Joeharno berdalih telah mencabut izin saat tahu panggung yang didirikan cukup megah. Pencabutan izin dilakukan dengan harapan tuan rumah tidak meneruskan acara pesta.
Tuan rumah ternyata tetap melanjutkan acara hingga malam hari dengan alasan sudah telanjur menyiapkan acara.
Walaupun izin sudah dicabut, pihak kepolisian tidak menghentikan konser dangdut tersebut dengan alasan keterbatasan personel di Polsek Tegal Selatan.
Baca juga: Resmi Ditetapkan Tersangka, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wajib Lapor ke Polda Jateng
Selain itu, Kompol Joeharno berdalih tidak elok jika pihaknya naik ke panggung untuk menghentikan paksa.
"Tidak berani menutup paksa mengingat kami dari Polsek tidak mempunyai kekuatan yang signifikan. Alasan kedua, tidak elok rasanya kami naik panggung menghentikan paksa," kata dia.
"Kami sebetulnya berharap ada kebijakan atau kearifan untuk membatalkan konser. Tapi, ternyata tidak dilakukan, bahkan kegiatan tetap berlangsung," terangnya.
Baca juga: 5 Fakta Buntut Konser Dangdut di Tegal, Kapolsek Dicopot, Wakil Ketua DPRD Jadi Tersangka
Berdasarkan laporan tersebut polisi memeriksa 19 saksi termasuk tiga saksi ahli yakni ahli pidana, ahli kesehatan, dan ahli bahasa.
Polisi juga mengamankan tujuh barang bukti mulai dari surat pengantar RT, pengantar kelurahan, pernyataan yang ditandatangani WES, surat izin yang diterbitkan Polsek, hingga 1 keping DVD berisi rekaman video jalannya acara.
Baca juga: Jadi Tersangka Usai Gelar Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal: Ikuti Saja
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.