TEGAL, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo enggan berkomentar banyak perihal penetapan statusnya sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Wasmad jadi tersangka buntut dari penyelenggaraan pesta hajatan dengan hiburan konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Rabu (23/9/2020) lalu.
"Sudah cukup menyampaikan kemarin. Saya rasa sudah tidak perlu komentar lagi. Kita ikuti aja (proses hukumnya)," kata Wasmad saat dihubungi wartawan, Senin (28/9/2020) malam.
Baca juga: Buntut Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Ditetapkan Tersangka
Sementara saat ditanya perihal bantuan hukum dari pihak partai, ia mengaku sedang berkoordinasi.
"Kami sedang koordinasikan," kata dia.
Meski demikian, hingga Senin (28/9/2020) Wasmad mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian perihal penetapan status tersangka.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
WES dianggap melanggar hukum karena menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi dan tak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak kepolisian.
"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, kita melakukan penetapan tersangka kepada terlapor atas nama WES," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo didampingi Kasatreskrim AKP Syuaib Abdullah dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin (28/9/2020).
Baca juga: Jadi Tersangka, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Tak Ditahan, Polisi: Hanya Wajib Lapor
Menurut Rita, dasar penyelidikan awalnya adanya laporan polisi atau LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan