TEGAL, KOMPAS.com - Pihak kepolisian memutuskan tak menahan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo meski sudah ada penetapan status tersangka.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, tersangka hanya akan dikenakan wajib lapor sambil menunggu proses hukum berjalan.
"Melihat ancaman hukumannya maksimal satu tahun, kita tidak melakukan penahanan," kata Rita Wulandari saat konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin (28/9/2020).
Baca juga: Jadi Tersangka, Wakil Ketua DPRD Tegal Dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan
Rita mengatakan, rencananya Rabu (30/9/2020) mendatang pihaknya akan memanggil tersangka.
"Kita sudah punya surat pemanggilan tersangka, rencana kita panggil hari Rabu, setelah itu seterusnya wajib lapor sambil menunggu proses hukum berjalan," imbuh Kapolres
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) dijerat Undang-undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan karena menggelar pesta hajatan dengan konser dangdut di tengah wabah Covid-19.
Wasmad diduga melanggar hukum karena melaksanakan hajatan pernikahan dan khitanan dengan mengundang tamu serta ada hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
"Dan tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang berwenang," kata Rita Wulandari, kepada wartawan dalam gelaran konferensi pers yang digelar di Mapolres Tegal Kota, Senin (28/9/2020).
Baca juga: Buntut Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Ditetapkan Tersangka
Rita mengatakan, tersangka dijerat Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama satu
tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 100 juta.
Selain dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan, tersangka juga disebut melanggar hukum sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 216 ayat 1 Juncto Pasal 65 Ayat 1.
Sebelumnya, Rita mengatakan, awalnya proses pengusutan perkara berdasarkan aduan yang dibuat oleh internal kepolisian atau laporan polisi (LP) Tipe A.
"Dasar awalnya, adanya informasi yang masuk dari viralnya berbagai media yang menunjukan bahwa ditemukannya atau tidak ditaatinya protokol kesehatan. Sehingga kemudian melakukan upaya penyelidikan," katanya.
Seperti diketahui, publik dihebohkan dengan perhelatan konser dangdut yang mengiringi pesta hajatan yang digelar Wakil Ketua DPRD di Lapangan Tegal Selatan Rabu (23/9/2020) pekan lalu
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.