Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Tak Ditahan, Polisi: Hanya Wajib Lapor

Kompas.com - 28/09/2020, 21:59 WIB
Tresno Setiadi,
Khairina

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Pihak kepolisian memutuskan tak menahan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo meski sudah ada penetapan status tersangka.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, tersangka hanya akan dikenakan wajib lapor sambil menunggu proses hukum berjalan.

"Melihat ancaman hukumannya maksimal satu tahun, kita tidak melakukan penahanan," kata Rita Wulandari saat konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin (28/9/2020).

Baca juga: Jadi Tersangka, Wakil Ketua DPRD Tegal Dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan

Rita mengatakan, rencananya Rabu (30/9/2020) mendatang pihaknya akan memanggil tersangka.

"Kita sudah punya surat pemanggilan tersangka, rencana kita panggil hari Rabu, setelah itu seterusnya wajib lapor sambil menunggu proses hukum berjalan," imbuh Kapolres

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) dijerat Undang-undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan karena menggelar pesta hajatan dengan konser dangdut di tengah wabah Covid-19.

Wasmad diduga melanggar hukum karena melaksanakan hajatan pernikahan dan khitanan dengan mengundang tamu serta ada hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

"Dan tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang berwenang," kata Rita Wulandari, kepada wartawan dalam gelaran konferensi pers yang digelar di Mapolres Tegal Kota, Senin (28/9/2020).

Baca juga: Buntut Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Ditetapkan Tersangka

Rita mengatakan, tersangka dijerat Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama satu
 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 100 juta.

Selain dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan, tersangka juga disebut melanggar hukum sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 216 ayat 1 Juncto Pasal 65 Ayat 1.

Sebelumnya, Rita mengatakan, awalnya proses pengusutan perkara berdasarkan aduan yang dibuat oleh internal kepolisian atau laporan polisi (LP) Tipe A.

"Dasar awalnya, adanya informasi yang masuk dari viralnya berbagai media yang menunjukan bahwa ditemukannya atau tidak ditaatinya protokol kesehatan. Sehingga kemudian melakukan upaya penyelidikan," katanya.

Seperti diketahui, publik dihebohkan dengan perhelatan konser dangdut yang mengiringi pesta hajatan yang digelar Wakil Ketua DPRD di Lapangan Tegal Selatan Rabu (23/9/2020) pekan lalu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com