Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Konser Dangdut di Tegal, Kapolda Jateng: Bukti-bukti Sudah Cukup

Kompas.com - 28/09/2020, 18:25 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Polisi telah melakukan upaya penyidikan terkait kasus konser dangdut yang mengundang ribuan massa di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu (23/9/2020) malam.

Sampai dengan hari ini polisi telah memeriksa 18 orang saksi termasuk di antaranya dua saksi ahli pidana maupun ahli kesehatan.

"Sudah kita periksa saksi ahli (ahli pidana dan ahli kesehatan) dan saksi lainnya. Selanjutnya kita koordinasi dengan Kajari untuk pelimpahan tahap I," jelas Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat ditemui usai rapat koordinasi Covid-19 di Gedung Gradhika, Senin (28/9/2020).

Baca juga: Soal Konser Dangdut di Tegal, Polisi Kantongi Alat Bukti dan Periksa 18 Saksi

Selain itu, polisi juga telah mengantongi sejumlah alat bukti terkait penyelenggaraan konser yang digelar di tengah situasi pandemi tersebut.

"Bukti-bukti sudah cukup. Masalah pembuktian nanti di persidangan. Proses tetap berlanjut terus," ucapnya.

Konser dangdut yang diinisiasi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo tersebut diduga melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP dengan ancaman 4,5 bulan penjara dan pasal UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dengan ancaman pidana 1 tahun penjara. 

Baca juga: Usai Gelar Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal dan Keluarga Jalani Tes Usap Covid-19

Selain itu, perkara konser dangdut tersebut juga berbuntut pencopotan jabatan Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno dan pemeriksaan oleh Propam.

"Kapolsek dan beberapa Kasat itu internal (pemeriksaan). Nanti kita sampaikan," ujarnya.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendukung penuh tindakan tegas dari aparat kepolisian terkait proses hukum kasus konser dangdut di Tegal.

"Prosesnya jalan terus. Rabu kejadian, Kamis langsung diperiksa. Saya kira bagus, semua mendukung ketegasan dari Polda Jateng," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com