Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Kasus Hukum Wakil Ketua DPRD Tegal, Jadi Tersangka gara-gara Pesta

Kompas.com - 30/09/2020, 06:17 WIB
Rachmawati

Editor

Di hari H, Wasmad tak menduga jika animo warga untuk melihat konser dangdut sangat tinggi.

"Karena undangan sudah menyebar, tamu sudah datang, saya tidak mungkin menutup hajatan. Tidak etis dan mengecewakan semua undangan," ujar Wasmad.

Baca juga: Kasus Konser Dangdut di Tegal, Kapolda Jateng: Bukti-bukti Sudah Cukup

Wasmad berharap, peristiswa itu bisa menjadi pembelajaran dirinya dan publik.

Ia juga berharap koser dangdut yang sudah terlanjur terjadi, tidak sampai menimbulkan penambahan kasus Covid-19.

"Saya pribadi sekali lagi memohon maaf kepada semua pihak. Harapannya mudah-mudahan setelah hajatan saya tidak ada klaster baru dan semua aman sehat," tambah Wasmad.

Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, Wasmad Edi tidak ditahan.

Baca juga: Buntut Dangdutan di Tengah Pandemi, Pemkot Tegal Tutup Obyek Wisata dan Padamkan Lampu Jalan

Dia hanya dikenakan wajib lapor setiap harinya di Polda Jateng sembari menunggu proses hukum berjalan.

"Saat ini masih dalam proses, sementara tersangka tidak dilakukan penahanan artinya karena ini masih ancaman di bawah 5 tahun, tetapi perkaranya akan tetap berjalan," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, Selasa (29/9/2020).

Sementara itu, barang bukti yang telah diamankan dalam kasus ini di antaranya surat keterangan izin dari penyelenggara.

Baca juga: Buntut Konser Dangdut, Kapolsek Tegal Selatan Dicopot dan Diperiksa Propam

"Dalam surat izin penyelenggaraan acara, awalnya tidak menyebutkan adanya panggung besar maupun musik," ucapnya.

Saat ini, pihaknya masih melengkapi berkas, keterangan saksi, maupun keterangan saksi ahli untuk kemudian perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Sementara itu Wasmad Edi enggan berkomentar banyak perihal penetapan statusnya sebagai tersangka.

Baca juga: Pemkot Tegal Tes Swab Warga yang Hadiri Konser Dangdut Wakil Ketua DPRD

"Sudah cukup menyampaikan kemarin. Saya rasa sudah tidak perlu komentar lagi. Kita ikuti aja (proses hukumnya)," kata Wasmad saat dihubungi wartawan, Senin (28/9/2020) malam.

Aaat ditanya perihal bantuan hukum dari pihak partai, ia mengaku sedang berkoordinasi. "Kami sedang koordinasikan," kata dia.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga Senin (28/9/2020) Wasmad mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian perihal penetapan status tersangka.

Sumber: KOMPAS.com (Penulis :Tresno Setiadi, Ihsanudin | Editor : Khairina, Teuku Muhammad Valdy Arief, Diamanty Meiliana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com