Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar Harap Kasus Konser Dangdut Tegal Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Kompas.com - 29/09/2020, 19:08 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berharap penyidikan kasus konser dangdut di Kota Tegal berlangsung cepat supaya segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Mudah-mudahan ini segera dilimpahkan, apapun keputusan dari pengadilan nanti masyarakat bisa melihat,” tegas Ganjar di kantornya, Selasa (29/9/2020).

Dia mengapresiasi langkah Polda Jateng menetapkan status tersangka terhadap Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo.

Baca juga: Resmi Ditetapkan Tersangka, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wajib Lapor ke Polda Jateng

Menurutnya, dibutuhkan ketegasan polisi terhadap para pelanggar protokol kesehatan.

Penetapan status tersangka ini juga membuktikan pejabat publik tidak kebal hukum.

“Saya terima kasih sama Polda ya yang cukup serius, karena seluruh masyarakat menunggu betul gitu apa yang akan terjadi. Masyarakat banyak yang protes masa orang kecil terus kalau orang besar enggak,” kata Ganjar di kantornya, Selasa (29/9/2020).

Terlebih, kata dia, langkah tersebut juga didukung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Baca juga: Polisi Dalami Kemungkinan Ada Tersangka Lain untuk Kasus Konser Dangdut di Tegal

Selain itu, ulama besar asal Rembang, Kiai Mustofa Bisri atau Gus Mus juga turut memperhatikan kasus ini.

Terlepas dari itu, Ganjar menegaskan, keputusan ini adalah wujud dari konsistensi.

“Maka tidak tebang pilih. Menurut saya ini sebuah konsistensi sehingga semua jadi yakin,” ujarnya.

Ganjar mengatakan, kejadian ini tidak perlu terjadi jika semua pihak bisa menahan diri untuk taat pada protokol kesehatan.

“Ayolah kita tidak ingin menghukum kok sebenarnya. Tapi kita butuh tertib, maka berikan contoh yang baik,” tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com