Salin Artikel

Menyoal Kasus Hukum Wakil Ketua DPRD Tegal, Jadi Tersangka gara-gara Pesta

Pesta yang digelar di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, tersebut berlangsung hingga malam hari dan dihadiri oleh ribuan orang.

Sebagian penonton yang datang tidak menjaga jarak dan tidak mengenakan masker.

Wasmad sebagai tuan rumah sebenarnya sudah mengurus izin ke kepolisian untuk menggelar pesta hajatan sejak 1 September 2020.

Kepada polisi, Wasmad mengatakan hanya menggelar dangdutan dengan panggung kecil untuk menghibur tamu. Selain itu, Wasmad menyanggupi untuk menerapkan protokol kesehatan selama hajatan.

Namun, pada hari H, tuan rumah ternyata menggelar konser megah dengan panggung yang besar.

Kapolsek Tegal Selatan yang saat itu dijabat oleh Kompol Joeharno berdalih telah mencabut izin saat tahu panggung yang didirikan cukup megah. Pencabutan izin dilakukan dengan harapan tuan rumah tidak meneruskan acara pesta.

Tuan rumah ternyata tetap melanjutkan acara hingga malam hari dengan alasan sudah telanjur menyiapkan acara.

Walaupun izin sudah dicabut, pihak kepolisian tidak menghentikan konser dangdut tersebut dengan alasan keterbatasan personel di Polsek Tegal Selatan.

Selain itu, Kompol Joeharno berdalih tidak elok jika pihaknya naik ke panggung untuk menghentikan paksa.

"Tidak berani menutup paksa mengingat kami dari Polsek tidak mempunyai kekuatan yang signifikan. Alasan kedua, tidak elok rasanya kami naik panggung menghentikan paksa," kata dia.

"Kami sebetulnya berharap ada kebijakan atau kearifan untuk membatalkan konser. Tapi, ternyata tidak dilakukan, bahkan kegiatan tetap berlangsung," terangnya.

Berdasarkan laporan tersebut polisi memeriksa 19 saksi termasuk tiga saksi ahli yakni ahli pidana, ahli kesehatan, dan ahli bahasa.

Polisi juga mengamankan tujuh barang bukti mulai dari surat pengantar RT, pengantar kelurahan, pernyataan yang ditandatangani WES, surat izin yang diterbitkan Polsek, hingga 1 keping DVD berisi rekaman video jalannya acara.

Dari hasil pemeriksaan,Senin (28/9/2020), Wasmad ditetapkan sebagai tersangka.

Ia diduga melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP dengan ancaman 4,5 bulan penjara dan pasal UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dengan ancaman pidana 1 tahun penjara.

Sementara itu pada Sabtu (26/9/2020), Kapolsek Tegal Selatan Joeharno dinonaktifkan dari jabatannya gara-gara pesta yang digelar sang wakil rakyat. Ia pun menjalani pemeriksaan internal oleh Propam.

Tak hanya itu. Imbas dari konser dangdut tersebut, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menutup sementara akses Alun-alun Kota Tegal.

Selain itu ia juga mengeluarkan surat edaran agar pengelola tempat wisata, karaoke, dan cafe tidak beroperasi selama sebulan mulai 1 Oktober hingga 31 Oktober 2020.

Surat edaran tersebut ditandatangani wali kota pada 28 September 2020.

"Tentunya ini sebagai evaluasi kami, kami tadi arahan dari Pak Gubernur bahwa Kota Tegal ini harus betul-betul safety ya, ini diharapkan tadi kita menyampaikan di ruang publik yang ramai ini akan kita matikan ya di alun-alun, obyek wisata juga kita tutup. Selain itu sebagian kafe juga akan ditutup sampai nanti aman,” ujar Yon, Jumat (25/9/2020).

Sementara itu Gubernur Jawa Tengah Pranowo meminta agar kejadian yang sama tak kembali terulang.

Kepada Yon dan kepala daerah lainnya, Ganjar menginstruksikan untuk bersikap tegas terkait penanganan Covid-19.

"Situasi ini lagi tidak bagus, maka tolong semua tegas. Jangan ada yang membuat acara yang mengumpulkan massa dan kalau ada tolong tidak diizinkan dan semua sepakat," ujar Ganjar.

"Saya mengakui saya lalai. Saya menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak. Warga Kota Tegal, tamu undangan, penegak hukum, dan Pemkot Tegal," kata Wasmad, kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Jumat (25/9/2020).

Ketua DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Tegal ini mengatakan, proses pengajuan izin sudah sesuai prosedur hingga akhirnya izin turun.

Ia juga mengurus rekomendasi dari tingkat RT hingga kecamatan dan kepolisian.

"Saat hari H, panitia dan seluruh tamu undangan wajib masker. Dari pintu ada disinfektan, cek suhu badan, cuci tangan, dan jarak duduk tamu juga diatur. Tamu dilarang menyentuh tuan rumah atau pengantin," ujar Wasmad.

Di hari H, Wasmad tak menduga jika animo warga untuk melihat konser dangdut sangat tinggi.

"Karena undangan sudah menyebar, tamu sudah datang, saya tidak mungkin menutup hajatan. Tidak etis dan mengecewakan semua undangan," ujar Wasmad.

Wasmad berharap, peristiswa itu bisa menjadi pembelajaran dirinya dan publik.

Ia juga berharap koser dangdut yang sudah terlanjur terjadi, tidak sampai menimbulkan penambahan kasus Covid-19.

"Saya pribadi sekali lagi memohon maaf kepada semua pihak. Harapannya mudah-mudahan setelah hajatan saya tidak ada klaster baru dan semua aman sehat," tambah Wasmad.

Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, Wasmad Edi tidak ditahan.

Dia hanya dikenakan wajib lapor setiap harinya di Polda Jateng sembari menunggu proses hukum berjalan.

"Saat ini masih dalam proses, sementara tersangka tidak dilakukan penahanan artinya karena ini masih ancaman di bawah 5 tahun, tetapi perkaranya akan tetap berjalan," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, Selasa (29/9/2020).

Sementara itu, barang bukti yang telah diamankan dalam kasus ini di antaranya surat keterangan izin dari penyelenggara.

"Dalam surat izin penyelenggaraan acara, awalnya tidak menyebutkan adanya panggung besar maupun musik," ucapnya.

Saat ini, pihaknya masih melengkapi berkas, keterangan saksi, maupun keterangan saksi ahli untuk kemudian perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Sementara itu Wasmad Edi enggan berkomentar banyak perihal penetapan statusnya sebagai tersangka.

"Sudah cukup menyampaikan kemarin. Saya rasa sudah tidak perlu komentar lagi. Kita ikuti aja (proses hukumnya)," kata Wasmad saat dihubungi wartawan, Senin (28/9/2020) malam.

Aaat ditanya perihal bantuan hukum dari pihak partai, ia mengaku sedang berkoordinasi. "Kami sedang koordinasikan," kata dia.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga Senin (28/9/2020) Wasmad mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian perihal penetapan status tersangka.

Sumber: KOMPAS.com (Penulis :Tresno Setiadi, Ihsanudin | Editor : Khairina, Teuku Muhammad Valdy Arief, Diamanty Meiliana)

https://regional.kompas.com/read/2020/09/30/06170051/menyoal-kasus-hukum-wakil-ketua-dprd-tegal-jadi-tersangka-gara-gara-pesta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke