KOMPAS.com- Konser dangdut yang digelar oleh Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo pada Rabu (23/9/2020) berbuntut panjang.
Akibat konser ini, Kapolsek Tegal Selatan dicopot dari jabatannya.
Selain itu, polisi telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka.
Baca juga: Ganjar Soal Konser Dangdut di Tegal: Kebangetan, apalagi Dilakukan Pemimpin
Penyelenggaranya ialah Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo. Ia menggelar hajatan pernikahan dan khitanan anggota keluarganya.
Izin yang diajukan Wasmad ke pihak kepolisian tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Wasmad justru menggelar konser dangdut besar dengan ribuan penonton yang tak memedulikan protokol kesehatan.
Meski polisi telah mencabut izin dan menegur penyelenggara, namun konser dangdut tetap berlangsung hingga malam.
Tetapi ketika itu, polisi tak berani membubarkan dengan alasan kurangnya personel.
Menyusul kejadian tersebut, Kapolsek Tegal Selatan Joeharno telah dinonaktifkan dari jabatannya.
Ia dianggap membiarkan penyelenggaraan konser dangdut digelar di tengah pandemi Covid-19.
"Kapolsek sudah diserahterimakan dan kapolseknya diperiksa oleh Propam," tutur Kepala Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/9/2020).
Sedangkan kasus hukum konser dangdut ini ditangani penyidik gabungan dari Polda Jawa Tengah dan Polres Tegal Kota.
Baca juga: Jadi Tersangka Usai Gelar Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal: Ikuti Saja
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.