Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Buntut Konser Dangdut di Tegal, Kapolsek Dicopot, Wakil Ketua DPRD Jadi Tersangka

Kompas.com - 29/09/2020, 11:00 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Konser dangdut yang digelar oleh Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo pada Rabu (23/9/2020) berbuntut panjang.

Akibat konser ini, Kapolsek Tegal Selatan dicopot dari jabatannya.

Selain itu, polisi telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka.

Baca juga: Ganjar Soal Konser Dangdut di Tegal: Kebangetan, apalagi Dilakukan Pemimpin

1. Kapolsek Tegal dicopot dan diperiksa propam

IlustrasiKOMPAS/DIDIE SW Ilustrasi
Konser dangdut Rabu (23/9/2020) di Tegal dihadiri oleh ribuan massa.

Penyelenggaranya ialah Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo. Ia menggelar hajatan pernikahan dan khitanan anggota keluarganya.

Izin yang diajukan Wasmad ke pihak kepolisian tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Wasmad justru menggelar konser dangdut besar dengan ribuan penonton yang tak memedulikan protokol kesehatan.

Meski polisi telah mencabut izin dan menegur penyelenggara, namun konser dangdut tetap berlangsung hingga malam.

Tetapi ketika itu, polisi tak berani membubarkan dengan alasan kurangnya personel.

Menyusul kejadian tersebut, Kapolsek Tegal Selatan Joeharno telah dinonaktifkan dari jabatannya.

Ia dianggap membiarkan penyelenggaraan konser dangdut digelar di tengah pandemi Covid-19.

"Kapolsek sudah diserahterimakan dan kapolseknya diperiksa oleh Propam," tutur Kepala Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/9/2020).

Sedangkan kasus hukum konser dangdut ini ditangani penyidik gabungan dari Polda Jawa Tengah dan Polres Tegal Kota.

Baca juga: Jadi Tersangka Usai Gelar Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal: Ikuti Saja

2. Ratusan warga jalani tes swab

Pasca-konser dangdut tersebut, Pemkot Tegal menggelar tes swab massal.

Sekitar 100 orang warga harus menjalani prosedur tes ini setelah terlibat dalam acara konser tersebut.

Tak hanya menyasar penyelenggara, tes swab juga ditujukan bagi warga sekitar yang juga hadir menonton.

"Sesuai arahan Gubernur kemarin, bukan hanya keluarga WES (penyelenggara) saja yang di-swab tapi juga warga sekitar yang notabene hadir di acara hajatan," tutur Wakil Wali Kota Tegal M Jumadi.

Usai melakukan swab, pihaknya berencana menggelar tracing.

"Mudah-mudahan saya berharap tidak ada masalah, tidak ada yang positif Covid-19 atau menjadi klaster baru," kata dia.

Baca juga: Jadi Tersangka, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Tak Ditahan, Polisi: Hanya Wajib Lapor

3. 18 saksi diperiksa

Ilustrasi hukumShutterstock Ilustrasi hukum
Tak kurang dari 18 orang saksi diperiksa dalam kasus ini.

Mereka adalah orang-orang yang diduga terlibat dalam konser dangdut di Tegal.

Dari pemeriksaan tersebut, polisi telah mengantongi alat bukti.

"Ya sudah (alat bukti). Ada sekitar 18 saksi (diperiksa)," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto.

Kemudian, polisi juga memeriksa sejumlah saksi ahli seperti ahli pidana, ahli kesehatan dan ahli bahasa.

Baca juga: Jadi Tersangka, Wakil Ketua DPRD Tegal Dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan

 

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (Istimewa)KOMPAS.com/Tresno Setiadi Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (Istimewa)
4. Wakil Ketua DPRD Tegal ditetapkan tersangka

Usai serangkaian pemeriksaan, polisi menetapkan Wakil Ketua DPRD Tegal sebagai tersangka.

Ia dianggap melanggar hukum lantaran menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi.

Wasmad juga disebut tak menghiraukan peringatan polisi. Kini, Wasmad dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, kita melakukan penetapan tersangka kepada terlapor atas nama WES," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo.

Rita mengatakan, penetapan ini dilakukan setelah polisi memperoleh bukti yang cukup.

"Adanya bukti permulaan yang cukup kita tingkatkan menjadi penyidikan," kata Kapolres.

Meski demikian, sebagai tersangka Wasmad tak ditahan. Ia hanya dikenai wajib lapor sembari menunggu proses hukum berjalan.

"Melihat ancaman hukumannya maksimal satu tahun, kita tidak melakukan penahanan," kata dia.

Sedangkan Wasmad, tak banyak berkomentar perihal statusnya.

"Sudah cukup menyampaikan kemarin. Saya rasa sudah tidak perlu komentar lagi. Kita ikuti aja (proses hukumnya)," kata Wasmad saat dihubungi, Senin (28/9/2020).

Baca juga: Kasus Konser Dangdut di Tegal, Kapolda Jateng: Bukti-bukti Sudah Cukup

5. Tersangka mungkin bertambah

Ilustrasi konsershutterstock Ilustrasi konser
Tak menutup kemungkinan, jumlah tersangka bisa bertambah.

Sebab, hingga saat ini Ditreskrimum Polda Jateng masih terus melakukan pendalaman.

Mereka meneliti adanya keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam konser ini.

"Kami sementara masih dalami, keterlibatan yang lainnya," kata Rita.

"Ini jadi pembelajaran kita semuanya. Bahwa tidak boleh sembarangan, karena pandemi Covid-19 masih terjadi dan angka positif masih belum turun. Sehingga apa yang menjadi perintah dan imbauan agar selalu ditaati," pinta Rita.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Tegal, Tresno Setiadi, Ihsanudin | Editor : Khairina, Teuku Muhammad Valdy Arief, Diamanty Meiliana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com