Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Tidak Ditahan, Ini Kata Polisi

Kompas.com - 28/09/2020, 20:37 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka karena menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi Covid-19, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Waswad Edi Susilo (WES) tidak ditahan.

"Melihat ancaman hukumannya kita tidak melakukan penahanan. Kita sudah punya surat pemanggilan tersangka, rencana kita panggil hari Rabu, setelah itu seterusnya wajib lapor sambil menunggu proses hukum berjalan," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo, saat konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin (28/9/2020).

Kata Rita, saat mengelar acara tersebut, tersangka tidak memperhatikan protokol kesehatan.

"Serta tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang berwenang," ujarnya.

Baca juga: Usai Bunuh Bocah 10 Tahun, Pria Ini Sempat Setubuhi Jasad Korban di Kebun

Dalam kasus ini, ada tujuh barang bukti yang diamankan yakni, mulai dari surat pengantar RT, pengantar kelurahan, pernyataan yang ditandatangani WES, surat izin yang diterbitkan Polsek, hingga 1 keping DVD berisi rekaman video jalannya acara.

Kata Rita, WES disangkakan Pasal 93 Undang-undang No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat 1 KUH Pidana Jo Pasal 65 ayat 1.

"Ancaman maksimal satu tahun kurungan penjara," tegasnya.

Baca juga: Soal Konser Dangdut di Tegal, Polisi Kantongi Alat Bukti dan Periksa 18 Saksi


Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com