Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Buntut Konser Dangdut di Tegal, Kapolsek Dicopot, Wakil Ketua DPRD Jadi Tersangka

Kompas.com - 29/09/2020, 11:00 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

4. Wakil Ketua DPRD Tegal ditetapkan tersangka

Usai serangkaian pemeriksaan, polisi menetapkan Wakil Ketua DPRD Tegal sebagai tersangka.

Ia dianggap melanggar hukum lantaran menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi.

Wasmad juga disebut tak menghiraukan peringatan polisi. Kini, Wasmad dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, kita melakukan penetapan tersangka kepada terlapor atas nama WES," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo.

Rita mengatakan, penetapan ini dilakukan setelah polisi memperoleh bukti yang cukup.

"Adanya bukti permulaan yang cukup kita tingkatkan menjadi penyidikan," kata Kapolres.

Meski demikian, sebagai tersangka Wasmad tak ditahan. Ia hanya dikenai wajib lapor sembari menunggu proses hukum berjalan.

"Melihat ancaman hukumannya maksimal satu tahun, kita tidak melakukan penahanan," kata dia.

Sedangkan Wasmad, tak banyak berkomentar perihal statusnya.

"Sudah cukup menyampaikan kemarin. Saya rasa sudah tidak perlu komentar lagi. Kita ikuti aja (proses hukumnya)," kata Wasmad saat dihubungi, Senin (28/9/2020).

Baca juga: Kasus Konser Dangdut di Tegal, Kapolda Jateng: Bukti-bukti Sudah Cukup

5. Tersangka mungkin bertambah

Ilustrasi konsershutterstock Ilustrasi konser
Tak menutup kemungkinan, jumlah tersangka bisa bertambah.

Sebab, hingga saat ini Ditreskrimum Polda Jateng masih terus melakukan pendalaman.

Mereka meneliti adanya keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam konser ini.

"Kami sementara masih dalami, keterlibatan yang lainnya," kata Rita.

"Ini jadi pembelajaran kita semuanya. Bahwa tidak boleh sembarangan, karena pandemi Covid-19 masih terjadi dan angka positif masih belum turun. Sehingga apa yang menjadi perintah dan imbauan agar selalu ditaati," pinta Rita.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Tegal, Tresno Setiadi, Ihsanudin | Editor : Khairina, Teuku Muhammad Valdy Arief, Diamanty Meiliana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com