Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria yang Bunuh dan Perkosa Bocah 10 Tahun di Kebun Ditangkap Polisi

Kompas.com - 28/09/2020, 16:34 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Setelah melakukan serangkain pemeriksaan, polisi menangkap pelaku yang membunuh dan memperkosa bocah 10 tahun berinisial IC yang jasadnya ditemukan tanpa busana di perkebunan karet di Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musirawas Utara, Sumatera Selatan, Sabtu (29/9/2020) lalu.

Pelaku yakni berinisial AW (18), seorang pelajar yang tak lain adalah keluarga dekat korban.

Dikutip dari TribunSumsel.com, Kapolsek Nibung AKP Denhar mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya meminta keterangan sejumlah saksi.

Baca juga: Usai Bunuh Bocah 10 Tahun, Pria Ini Sempat Setubuhi Jasad Korban di Kebun

Dari keterangan para saksi, orang yang terakhir terlihat bersama dengan korban yakni tersangka AW.

Kemudian, polisi melakukan pemeriksaan terhadap AW. Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah membunuh korban dengan cara memukul bagian kepala belakangnya dengan menggunakan kayu.

"Pelaku ini juga sempat menyetubuhi korban yang sudah meninggal," katanya, melalui pesan singkat, Senin (28/9/2020).

Baca juga: Susul Ibu ke Kebun, Bocah 10 Tahun Malah Dibunuh lalu Diperkosa

Motifnya dendam

Kata Denhar, berdasarkan pengakuan tersangka. Motif pembunuhan ini dilatar belakangi dendam terhadap ibu korban.

Pasalnya, AW pernah kepergok mencuri di rumah korban.

"Motifnya karena dendam, tersangka dendam sama ibu korban, karena itulah tersangka melampiaskan dendamnya kepada korban," katanya dikutip dari TribunSumsel.com.

Baca juga: Ibu di Muaraenim Ajak Anak Kandungnya Berhubungan Intim, Terbongkar Saat Digerebek Polisi Kasus Narkoba

Setelah didalami, lanjut Denhar, ternyata antara tersangka dan korban masih ada hubungan keluarga, meskipun tidak terlalu dekat.

"Sebenarnya mereka ini masih memiliki hubungan keluarga, tapi bukan sedarah, tidak terlalu dekat," ujar Kapolsek.

Atas perbuatannya, AW dikenakan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara di atas 15 tahun.

Baca juga: Seorang Istri Ajak 2 Pria Bersetubuh di Rumahnya Saat Suami Sedang Pergi, Digerebek Warga

Diberitakan sebelumnya, seorang bocah perempuan berumur 10 tahun inisial IC di Kecamatan Nibung, Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, ditemukan tewas dalam kondisi tanpa busana di dalam kebun.

Kapolsek Nibung AKP Denhar mengatakaan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (24/9/2020) lalu.

Kejadian berawal saat korban hendak menyusul ibunya ke kebun dengan berjalan kaki sambil membawa bungkusan karung yang berisi sembako.

Baca juga: Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung Selama 13 Tahun, Terungkap Setelah Korban Menikah

Namun, di tengah perjalanan, ia bertemu dengan pelaku.

"Pelaku ini awalnya menanyakan ibu korban. Namun, korban marah sehingga membuat pelaku ini emosi," ujarnya.

Kemudian, pelaku langsung mengambil kayu di dalam kebun dan memukul kepala bagian belakang korban hingga korban tewas.

"Keluarga awalnya sempat mencari korban yang tidak pulang. Pada Sabtu kemarin baru ditemukan warga yang hendak ke kebun," ujarnya.

Baca juga: Pengakuan Pria Beristri yang Setubuhi Siswi SMA: Dia Jual, Saya Beli Rp 500.000

 

(Penulis Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor Aprillia Ika)/TribunSumsel.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com