KOMPAS.com - Seorang ayah kandung berinisial RI, warga Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, Lampung, tega memerkosa anaknya sendiri, yakni RN (23).
Aksi bejat pelaku telah dilakukannya selama 13 tahun sejak korban masih berusia 10 tahun.
Tak tahan dengan perlakuan ayahnya, RN pun melaporkannya ke Polresta Bandar Lampung atas tindak pidana asusila dan kekerasan dengan nomor laporan LP/B/446/II/2020/LPG/RESTA BALAM.
Baca juga: Ibu di Muaraenim Mengaku Sudah 3 Kali Mengajak Anaknya Berhubungan Intim
Dikutip dari TribunLampung.co.id, RN mengaku terakhir dipaksa ayahnya diajak berhubungan intim pada 16 Februari 2020.
"Saya sudah 'dikerjain' sejak umur 10 tahun, di rumah, kadang di kamar, kadang di kamar mandi," kata RN saat di LBH Bandar Lampung untuk meminta pendampingan, Senin (23/3/2020.
Kata RN, dalam sehari ayahnya memerkosanya sebanyak dua kali, terutama saat malam Jumat.
"Karena kalau malam Jumat ibu saya ngaji, adik saya enggak di rumah, kadang siang juga, pas ibu kerja, adik sekolah, jadi nunggu sepi," katanya.
Baca juga: Fakta Ibu Ajak Anaknya Berhubungan Intim, Berawal dari Laporan Warga hingga Digerebek Polisi
RN mengaku, saat melancarkan aksi bejatnya, ayahnya mengancam dengan senjata tajam.
"Saya dipaksa sama ayah, karena dia bawa pisau, dia bilang, 'Ayo, kalau enggak, ini saya siapin pisau'. Jadi saya ikut daripada ada apa-apa," ujarnya.
Masih dikatakan RN, ia pernah menolak ajakan ayahnya untuk berhubungan badan, kemudian ia dipukul dengan menggunakan kayu balok.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan