Namun, di tengah perjalanan, pelaku membawa korban masuk ke dalam kebun sawit.
"Pelaku memaksa membuka pakaian dalam korban, lalu menindih tubuh korban," sebut Totok.
Usai kejadian itu, korban melapor ke Polsek Rambah Hilir. Dua jam setelah kejadian, pelaku ditangkap polisi.
Baca juga: Meninggal Terpapar Corona, Pria Ini Tulari Istri, Anak, Menantu dan Cucunya
Pada penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti pakaian korban dan sepeda motor pelaku.
"Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan katanya khilaf. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Rambah Hilir untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Totok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.