Kata Defrianto, peristiwa itu terjadi pada Mei 2020 lalu.
Korban, sambungnya, dikenalkan oleh E kepada DH yang merupakan pamannya yang mengaku menjabat sebagai Wakapolda Lampung dan bisa meluluskan seseorang masuk polisi.
Kemudian, E memberikan nomor telepon DH kepada korban.
Baca juga: Oknum Hakim Diduga Aniaya Pengacara Saat Sidang, Korban: Perut Saya Ditendang
Korban yang percaya dengan ucapan E, kemudian menghubungi DH untuk meminta bantuan supaya anaknya bisa luluk masuk polisi.
"Setelah dibujuk rayu oleh tersangka, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp 106.900.000," jelasnya.
Baca juga: Kronologi Ditemukannya Gadis Berjilbab Nyaris Bugil di Tengah Hutan, Fotonya Viral di Medsos